Bayi Baru Lahir Wajib Punya Kartu Indentitas

Cibinong – bogoronline,com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan semua warga negara Indonesia (WNI) termasuk anak-anak di bawah umur memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) yang fungsinya sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), namun kebijakan itu belum bisa diterapkan, karena Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapi) Kabupaten Bogor masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Kemendagri,
“Soal pemberlakuannya, kita belum tahu kapan, yang jelas tahun ini baru tahapan sosialisasi saja,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Otje Subagdja, kepada wartawan Kamis (11/02).

Otje menjelaskan, KIA ini diatur dalam Permendagri Nomor 2 tahun 2016. KIA ini merupakan identitas resmi anak, sekaligus sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. “Tujuan KIA ini untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara,” ujarnya.

Otje lebih lanjut mengatakan, selain KIA, Kemendagri juga menerapkan kebijakan baru untuk KTP, di mana masa berlakunya tidak lagi lima tahun, tapi seumur hidup. “Ini artinya pemegang e – KTP tak perlu lagi melakukan perpanjangan seperti sebelumnya, kecuali pindah alamat atau hilang, mereka diwajibkan membuat yang baru,” jelasnya.

Pembuatan e KTP baru kata Otje, sekarang tidak lagi membutuhkan waktu lama, seperti sebelumnya. “Pemohon yang telah melakukan perekaman data di kecamatan tinggal nunggu beberapa hari saja, e KTP yang dimohon sudah jadi,” terangnya.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri menerangkan pemberlakuan e KTP seumur hidup ini seperti di Tiongkok. “Memang seharusnya demikian, e KTP tidak perlu ada batas waktu berlakunya,” kata Ketua Komisi I DPRD Kukuh Sri Widodo.

Kukuh juga meminta, Disdukcapil mempercepat penyelesaian pembuatan e – KTP, sebab kata politisi Gerinda ini, mengacu pada arahan Kemendagri, pembuatan e – KTP ini bisa diselesaikan kurang dari 15 menit. “ KTP itu kan indentitas diri yang sangat penting, kalau proses penyelesaian hingga berbulan-bulan, jelas sangat menghambat aktivitas warga,” pungkasnya. (zah)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *