Komisi I DPRD Kab. Bogor Minta Minimarket Uji Petik

Cibinong – Komisi I DPRD mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan uji petik terhadap minimarket, pasalnya ada dugaan usaha yang berlabel waralaba ini banyak yang tidak mengantongi izin, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 11 tahun 2012.

“Masalah minimarket ini jangan dianggap sepela, karena jika dibiarkan tumbuh menjamur akan mengancam kelangsungan para pelaku UMKM yang mayoritas bermodal kecil,” kata Anggota Komisi I DPRD Yusni Rivai, kepada Jurnal Bogor, Senin (15/02).
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan UMKM Azzhir, sebelumnya menyebutkan jumlah minimarket berdasarkan hasil pendataan tahun 2015 lalu mencapai 748 unit dan tersebar di 40 kecamatan. Bahkan Azzahir, menegaskan, pihaknya telah menetapkan delapan kecamatan, sebagai daerah terlarang untuk pendirian minimarket baru, diantaranya Bojonggede dan Parung.

“Minimarket di dua kecamatan itu sudah over dosis, sehingga kita merekomendasikan ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) untuk tidak menerbitkan izin pendirian minimarket di delapan kecamatan,” ungkap mantan Camat Klapanunggal ini.

Menurut Yusni, sebagai langkah awal, uji petik akan dilakukan di wilayah daerah pemilihan IV yang meliputi, Rancabungur, Kemang, Parung, Gunungsindur, Ciseeng, Tajurhalang dan Bojonggede. “Sekarang ini banyak sekali minimarket yang tak mengindahkan pengaturan jarak, karena praktik di lapangan saling berdekatan dan ini memicu persaingan yang tidak sehat,” ungkapnya.

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, untuk mendirikan sebuah usaha minimarket tidaklah gambang, karena sebelum izin usaha toko modern diterbitkan BPMPTSP terlebih dahulu harus melalui kajian yang didalamnya mencakup masalah dampak sosial dan ekonomi bagi warga sekitar. “Jika di lapangan masih banyak minimarket yang berdiri saling berdekatan, ini membuktikan kelemahan dari Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan UMKM,” katanya.

Bupati Nurhayanti ketika dikonfirmasikan berjanji akan segera membenahi masalah ini. “Semua akan kita selesaikan secara bertahap, karena bagaimana pun minimarket ini berperan besar dalam menekan angka pengangguran,” ujarnya.

Namun sayangnya, Nurhayanti sedikit memberikan peluang kepada minimarket yang tak mengantongi izin diarahkan untuk melengkapi perizinannya sebagaimana yang diatur dalam Perda Nomor 11 tahun 2012. “Jika minimarket tersebut lokasinya tidak melanggar perda, maka akan kami dorong perizinannya, namun apabila tidak sesuai Perda akan diberikan waktu untuk pindah ke lokasi lain yang memenuhi syarat,” pungkasnya. (zap)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *