Sebanyak 23 Juta Penduduk Indonesia Belum Miliki e-KTP

Nasional667 views

bogorOnline.com
Disadur dari salah satu media online nasional, sekitar 23.475.000 orang penduduk yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Indonesia ternyata belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Penduduk yang belum memiliki e-KTP tersebut terutama berada di daerah-daerah terpencil wilayah pesisir dan pegunungan. Mereka belum terjangkau program perekaman e-KTP karena jarak yang jauh ke lokasi perekaman data e-KTP di kecamatan.

Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh. Hal itu diutarakan Zudan di Jambi Selasa (16/2/16).
buy priligy online https://thefreezeclinic.com/wp-content/uploads/2021/09/jpg/priligy.html no prescription

Menurut Zudan, jumlah penduduk wajib KTP di Indonesia yang telah memiliki e-KTP hingga awal tahun ini mencapai 156,5 juta jiwa. Jumlah penduduk yang telah memiliki e-KTP tersebut mencapai 85 % dari sekitar179,9 juta jiwa penduduk wajib KTP.

“Jumlah penduduk Indonesia yang belum melakukan perekaman data e-KTP saat ini tersisa sekitar 23 juta atau 15 %. Untuk menuntaskan program e-KTP tersebut, sehenap jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di 34 provinsi di Indonesia sudah kami instruksikan jemput bola dalam perekaman data e-KTP. Mereka kami minta turun ke desa-desa terpencil untuk melakukan perekaman data e-KTP,”katanya.

Zudan mengatakan, untuk meningkatkan pengelolaan data kependudukan nasional, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun ini telah mengangkat sekitar 492 kepala dinas kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) di 34 provinsi. Kemendagri mengangkat langsung kepala dinas dukcapil kota dan kabupaten agar proses dan pengelolaan data kependudukan nasional tertib.

“Para wali kota dan bupati tidak diperbolehkan lagi mengganti kepala dinas dukcapil setiap terjadi pergantian wali kota dan bupati pada akhir periode. Kalau wali kota dan bupati mau mengganti kepala dinas dukcapil, mereka hanya bisa mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Selanjutnya Mendagri yang mengangkat kepala dinas dukcapil sesuai dengan standar kompetensi. Kebijakan tersebut didasarkan pada Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,” katanya.(rul)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *