1 April 2016 Tarif BPJS Kesehatan Naik Tuh

bogorOnline.com

Dikutip dari salah satu media online nasional, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal menaikkan iuran para pesertanya. Pelaksanaannya mulai dilakukan pada 1 April 2016.

 

Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menjelaskan, keputusan kenaikan itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) no.19 tahun 2016. Aturan tersebut mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden no.12 tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.

 

“Segala regulasi bukan BPJS yang mengeluarkan, tapi regulasi yang mengatur berdasarkan Perpres,” ujarnya Sabtu (12/3/16).

 

Berikut daftar kenaikan tarif untuk setiap kelas BPJS Kesehatan.

Untuk kelas I, naik dari Rp 59.500 per orang per bulan, menjadi Rp 80.000 per orang per bulan

Untuk Kelas II, naik dari Rp 42.500 per orang per bulan, menjadi Rp 51.000 per orang per bulan.

Untuk kelas III, naik dari Rp 25.500 per orang per bulan, menjadi Rp 30.000 per orang per bulan.(rul)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *