Meski Tabrak Aturan, Arena Bernyanyi Berkedok Restoran Belum Ditertibkan

Cibinong-bogoronline.com-Tidak lebih dari enam tempat arena bernyanyi di Kabupaten Bogor telah memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), selebihnya tempat hiburan malam (THM) dalam keadaan tak berizin alias ilegal.

Ironisnya, penegak Perda di Bumi Tegar Beriman belum menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan program nongol babat (nobat) yang digalakan oleh Pemkab Bogor. Bahkan, sejumlah THM yang berdiri megah dengan berkedok restoran belum tersentuh penegakan Perda.

Kepala Bidang Objek dan Daya Tarik Wisata pada Disbudpar Kabupaten Bogor, Diman Kusman Hardi membenarkan banyaknya tempat arena bernyanyi di Kabupaten Bogor yang melanggar Perda. “Dari puluhan karaoke yang ada di Kabupaten Bogor baru 6 yang legal, karena TDUP-nya sudah selesai dan peruntukkannya juga sesuai,” kata Diman, kepada wartawan, kemarin.

Ia menambahkan, keenam arena bernyanyi yang sudah taat perda tersebut berada tersebar diempat kecamatan saja, yakni Cibinong, Sukaraja, Babakan Madang dan Cilungsi. “Di Cileungsi 2, Babakan Madang 2, Sukaraja 1 dan Cibinong 1,” imbuhnya.

Menurutnya, adapun sejumlah arena bernyanyi masih berupaya untuk menempuh perizinannya sesuai aturan yang berlaku di Kabupaten Bogor. “Ada arena bernyanyi yang sudah mengajukan sampai ke UKL/UPL yang masih berbentuk tanda terima, dan itu menjadi tolak ukur bahwa investor sudah mau berinisiatif. Tapi memang masih banyak yang berbenturan dengan belum adanya perda Ho untuk arena bernyanyi di Kabupaten Bogor ini,” ungkapnya.

Namum demikian, pihaknya cukup banyak temuan di lapangan yang arena bernyanyi ini tidak sesuai dengan izin usahanya. Hal tersebut cukup banyak ditemukan di wilayah Puncak. “Memang ada yang berdalih karaoke itu hanya fasilitas penunjang dari izin usaha yang dimilikinya. Tapi hal tersebut tidak dibenarkan dan jelas melanggar perda. Kami juga sudah pernah melimpahkan temuan tersebut ke instansi lain untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

Bukan hanya itu, adanya peraturan yang tertuang dalam Perda tentang arena bernyanyi juga wajib dipatuhi. Bukan hanya tidak melanggar norma agama dan asusila, pintu berkaca transparan dan tidak adanya toilet di dalam room juga menjadi poin dalam perda tersebut.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Kukuh Sriwidodo memberikan suport dan dukungan kepada Satpol PP dalam upaya penegakan Perda, menurutnya, aksi penyegelan penghentian kegiatan oleh Satpol PP di Hotel Pinus Kemang dan Hotel Transit Paru’nk beberapa hari lalu merupakan kewajibannya dalam penegakan aturan.

“Pelanggaran perda jangan dibiarkan, pemerintah daerah harus cepat ambil tindakan. Satpol PP wajib segel bentuk kegiatan yang memang menyalahi perda. Jika tidak sesuai izin peruntukkannya langsung segel dan awasi pasca penyegelan hingga pemilik bangunan taat pada perda yang berlaku,” ungkap Kukuh.
(adi)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *