Tanpa Izin, Berani Meratakan Tanah

Kemang – bogoronline.com – Kendati ada larangan melakukan aktivitas termasuk meratakan tanah, ketika izin belum dikantongi, namun ironisnya hal tersebut kerap kali dilanggar.

Buktinya di Kecamatan Kemang, tepatnya di Kampung Kandang, Desa Tegal, ada aktivitas perataan tanah untuk pembangunan perumahan, padahal diduga kuat si pengembang belum mengantongi izin dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP).

Dugaan tak adanya izin itu diungkapkan seorang warga bernama Wanto. Ia mengaku, meski rumahnya dekat dengan lokasi yang akan dibangun perumahan, namun dari pihak pengembang belum pernah melakukan sosialisasi kepada warga.

“Seharusnya kan, sebelum ada aktivitas, warga yang tinggal di sekitar lokasi proyek dimintai tanda tangannya, sebagai bukti warga tak keberatan, tapi nyatanya sampai sekarang belum ada,” ujarnya kepada Jurnal Bogor Senin (28/03).

Kepala Desa Tegal Elismayanti mengatakan, pengembang perumahan itu baru mengantongi izin lingkungan saja. “Kalau masalah izin yang lain, saya tidak tahu, karena memang bukan kewenangan desa mengeluarkannya,” kilahnya.

Camat Kemang Wahyu Hadi Setiono ketikan dikonfirmasikan menjelaskan, izin pembangunan perumahan di Kampung Kandang, Desa Tegal itu dalam proses pengurusan di BPMPTSP. “Hanya itu yang saya ketahui, tapi untuk jelasnya, saya akan meninjau lokasinya,” tandasnya. (zah)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *