Tujuh Kades Diceramahi UU Desa

Rancabungur – bogoronline.com – Tujuh kepala desa di Kecamatan Rancabungur, Rabu (23/03) diceramahi soal Undang-undang Nomor 06 tahun 2014 tentang pemerintahan desa, yang dilakukan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD).

“Kami melaksanakan sosialisasi Undang-undang Nomor 06 tahun 2014 ini, karena sampai sekarang masih banyak kepala desa yang belum mengerti soal kewajibannya, mereka lebih mengenali tentang haknya saja, padahal antara hak dan kewajiban harus seimbang,” kata Sekretaris BPMPD Hendrik Suherman.

Selain itu, kata Hendrik, melalui sosialisasi ini, pemerintah desa diberi pemahaman mengenai atau cara menggali potensi, tapi tak memberatkan masyarakat. “Setiap desa sebenarnya memiliki potensi, namun perlu kelihaian kepala desa menggalinya,” ujarnya.

Menurut Hendrik, Undang-undang Nomor 06 tahun 2014 yang disahkan jelang pemerintahan Presiden SBY berakhir ini merupakan bentuk pengakuan pemerintah terhadap eksistensi desa. “Jadi, pengakuan pemerintah ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh pemerintah desa,” jelasnya.

Camat Rancabungur Iwan Eriawan menambahkan, sosialisasi Undang-undang Nomor 06 tahun 2014 ini diharapkan menambah wawasan semua kepala desa yang ada di Kecamatan Rancabungur. “Kecamatan juga meminta, kepala desa jangan sungkan, bertanya ketika menemukan atau menghadapi persoalan  karena kecamatan diberikan tugas menjadi fasilitator,” tandasnya. (zah)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *