Warga Kompak Tolak  Apartemen

Bojonggede – bogoronline.com – Aksi penolakan pembangunan apartemen yang berlokasi di Kampung Glonggong, tak hanya dari warga Desa Kedung Waringin saja, tapi juga datang dari warga RW 11, Desa Waringin Jaya.
Penolakan itu didasari, karena warga khawatir, bila apartemen tersebut akan menimbulkan banjir, lantaran lokasi yang akan dibangun rumah vertikal itu merupakan daerah serapan air.

“Warga RW 11 yang terdiri dari tujuh  sudah menunjuk LBH Bogor sebagai kuasa hukum, untuk menolak rencana pembangunan apartemen yang lokasinya berada di Desa Kedung Waringin, Kecamatan Bojonggede,” kata Direktur Eksekutif LBH Bogor Zentoni, Selasa (29/03).

Zentoni menegaskan, sebagai langkah awal, pihaknya akan melayangkan surat ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bogor, untuk tidak melanjutkan pembahasan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal0). “Kalau BLH tetap keukeuh membahasnya dengan sangat terpaksa, kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Zentoni mengatakan, lokasi yang dimohon untuk dibangun apartemen itu sebenarnya tidak layak, karena berada di pinggir Kali Baru, bahkan kata dia akan menimbulkan titik kemacetan baru. Pasalnya jalan yang menjadi pintu masuk kelokasi apartemen sangat sempit.

“Kalau dikaji secara mendalam, di Kampung Glonggong itu, tidak layak dibangun sebuah apartemen, kita sarankan pengembang mencari lahan yang lebih pas dan tidak memaksakan harus di Kampung Glonggong,” ujarnya.

Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Roni Sukmana hingga berita ini diturunkan belum bisa dimintai tanggapannya, karena ketika dihubungi melalui telepon selurernya yang bersangkutan tidak merespon, bahkan layanan pesan singkat yang dikirim Jurnal Bogor pun tidak dibalas.

Meski sebagian lahannya belum dibebaskan, namun siteplan untuk pembangunan apartemen itu telah dikeluarkan. Kendati demikian, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) menegaskan, pengajuan izin mendirikan bangunan tidak akan diproses, sebelum masalah lahan beres.

“Status kepemilikan lahan yang clean and clear  itu menjadi syarat mutlak yang wajib dipenuhi pemohonon izin. Nah, bila masih ada masalah, kami tidak akan memproses izin yang mereka ajukan,” tegas Kepala BPMPTSP Yani Hasan beberapa waktu lalu.  (zah)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *