19 April, Tim KPK Sambangi DPRD, Ajari Anggota Dewan Ngisi LHKPN

Cibinong – bogoronline.com – Setelah sempat tertunda, lantaran banyaknya kegiatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 19 April mendatang dipastikan akan mendatangi DPRD Kabupaten Bogor. Kendatangan petugas anti rasuah itu, bukan untuk melakukan pemeriksaan atau penggeledahan, tapi mengajari 50 anggota parlemen itu tata cara mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sekretaris DPRD, Nuradi mengakui, sudah menyampaikan kepada anggota dewan saat menggelar Badan Musyawarah (Bamus), Senin (04/04 lalu, jika lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu bakal memberi bimbingan kepada wakil rakyat itu agar LHKP dari DPRD segera terselesaikan.

“Hampir dipastikan datang 19 April. Saya kemarin juga sudah sampaikan ke anggota dewan. Mereka pun setuju dan ketua (Jaro Ade, red) juga sudah mengimbau anggota untuk hadir semua,” kata Nuradi.
Nuradi mengatakan, penyampaian LHKPN bagi seorang penyelenggaran ini termasuk anggota DPRD sifatnya wajib, karena merupakan perintah dari Undang-undang Nomor Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaran negara yang bersih dari KKN dan Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

“LHKPN sifatnya wajib. Nah begitu tahu KPK pernah mengirim surat nomor R-5517/01/10/2014 yang dikirim tanggal 10 Oktober 2014 lalu, kami langsung meresponya dengan membalas surat tersebut,” ujarnya.
Wasto Sumarno, Ketua Komisi IV DPRD mengaku, tak pernah tahu ada surat KPK yang meminta semua anggota DPRD menyampaikan LHKPN kepada komisi anti suap itu.

“Jujur saja, saya kaget, ketika membaca berita, semua anggota DPRD belum menyampaikan LHKPN, makanya kita langsung meminta Pak Nuradi, mengundang KPK ke Cibinong,” kata politisi PKS ini.

Surat KPK dikirimkan ke DPRD, ketika Emy Pernawati, menjabat sekretaris DPRD, sebelum digantikan Nuradi, pada pertengahan tahun 2015 lalu. “Inilah yang kita sayangkan, seharusnya surat itu jangan dipendam, tapi disampaikan kepada seluruh anggota DPRD, sehingga tak akan ada berita yang menyebutkan anggota DPRD malas menyampaikan LHKPN,” sesal beberapa anggota DPRD.

Wakil Ketua DPRD Saptariyani mengaku, siap jika KPK datang mensosialisasikan pengisian LHKPN. Pasalnya, politisi PDI Perjuangan itu tidak mengetahui jika harus melaporkan LHKPN ke KPK.
“Saya tidak tahu. Caranya juga tidak tahu. Tapi, kalau KPK mau datang dan memberi tahu caranya, kami siap kok. Sebagai warga negara yang baik, saya kan menyampaikan LHKPN itu,” kata istri mantan Wakil Bupati Karyawan Faturachman itu. (zah)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *