Berkas Lengkap, 3,8 Ton Ganja Siap Sidangkan

Cibinong-bogoronline.com-Setelah cukup lama, berkas perkara 3,8 ton ganja di rest area Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, akhirnya lengkap alias P21. Tersangka atas dugaan perkara tersebut telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Pondok Rajeg, Cibinong.

Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Bogor, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yuni Purwanti Kusuma Dewi membenarkan perkara yang sempat P18 tersebut kini telah P21 beberapa hari lalu. “Iya, berkas perkara telah kami limpahkan kembali ke Kejari Cibinong, dan sudah lengkap,” ujar AKP Yuni, kemarin.

Ia menambahkan, tersangka atas terungkapnya ganja 3,8 ton itu ada satu orang dan sudah menjadi tahanan Kejaksaan. “Tersangka atas nama Taufik, dan sekarang sudah ditahan,” tambahnya.

Ia menerangkan, rampungnya berkas perkara setelah pihaknya melakukan penyelidikan ke Aceh guna melengkapi berkas yang sempat ditolak oleh Kejari Cibinong. “Kami ke Aceh atas petunjuk Jaksa yang menangani perkara ini. Setelah kami lakukan itu untuk memastikan truk yang membawa ganja tersebut, baru berkas perkara rampung dan P21,” terangnya.

Lebih lanjut, Polwan yang akrab disapa Dewiq ini menjelaskan, barang bukti ganja seberat 3,8 ton tersebut masih ada di pihaknya. “Barang buktinya masih aman di kami hingga saat ini,”jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Cibinong, Lumumba Tambunan membenarkan atas rampungnya berkas perkara narkoba jenis ganja itu. “Iya, perkara itu sudah P21 dan tersangkanya sudah ditahan,” kata Lumumba. (adi)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *