Gara-gara Ada Kunjungan Kerja Keluar Kota, Delapan dari 50 Anggota DPRD Kabupaten Bogor Batal Jalani Tes Urine

Cibinong – bogoronline.com – Niat Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor mengambil urine 50 anggota DPRD Kabupaten Bogor, ternyata tidak kesampaian, pasalnya tes yang digelar sejak Kamis pagi hingga malam menjelang rapat paripurna, dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun Anggaran 2015 lalu, hanya 42 anggota saja yang menjalani tes ini.

“Total kami sudah periksa urine 42 anggota DPRD sejak Kamis pagi hingga malam. Adapun delapan anggota yang tak menjalani tes ini, mereka beralasan sedang berada di luar kota, kedelapannya akan menjalani tes urine susulan,” kata Kepala BNNK Bogor.

Budi pun telah menyerahkan hasil tes urine 42 anggota dewan kepada Ketua DPRD, Ade Ruhandi, Jumat, yang semuanya menunjukkan hasil negatif. “Sudah saya serahkan. Dari Kamis malam sebenarnya sudah ada hasilnya dan negatif. Tapi jangan mendahului ketua (Ade Ruhandi, red),” ujarnya.

Ade Ruhandi sendiri meyambut positif BNNK Bogor yang mendadak datang ke gedung wakil, rakyat untuk memastikan para penghuninya bebas dari narkoba. “Bagus. Kemarin (Kamis, red) memang mendadak tapi. Makanya ada anggota yang tidak atau belum hadir karena agenda keluar,” tukasnya.

Pria yang akrab disapa Jaro Ade itu, meyakinkan jika semua anggota bebas dari narkoba. “Saya pastikan tidak ada yang positif. Kalau pun ada, nantinya akan diproses oleh Badan Kehormatan DPRD terkait sanksi dikembalikan ke partainya,” tegas politisi Golkar itu.

Wakil Ketua DPRD, Ade Munawaroh Yasin (AMY) berharap, BNNK tak cuma mengambil sampel urine, melainkan juga melakukan uji rambut dari setiap anggota. “Kalau mau tuntas, sekalian saja ambil sampel rambutnya. Kalau urine, mungkin masih bisa dinetralisir. Ini untuk membuktikan kalau kami bebas narkoba,” kata politisi PPP itu.

Selain anggota DPRD, tes urine yang digelar sejak pagi hingga malam itu juga berlaku untuk seluruh pegawai sekertariat DPRD termasuk tenaga yang berstatus outsourcing.
Sekretaris DPRD Nuradi juga akan menindak pegawainya, yang terbukti memakai narkotika sesuai PP 53 tahun 2010. “Kalau pegawai yang PNS akan ditindak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin pegawai negeri, sementara untuk non PNS bisa diskors atau diberhetikan, tapi kalau sebatas pemakai, kami akan merekomendasikan untuk menjalani rehabilitasi atau pengobatan,” tegasnya. (Zah)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *