Jaro Ade Desak Pemprov Jabar Percepat Lelang TPPAS Nambo

CIBINONG – bogoronline.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Ade Ruhendi. (Jaro Ade) Desak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, percepat proses lelang Tempat Pengelolahan dan Pemprosesan Akhir Sampah (TPPAS) Nambo, Kecamatan Klapanunggal dipercepat, mengingat kondisi TPA Galuga sudah tidak memungkin untuk semalanya dijadikan tempat pembuangan sampah, terlebih dengan permasalahan yang kerap terjadi, sehingga kita minta TPPAS Nambo jadi priorita.

“Saya minta itu dipercepat diselesaikan, karena TPPAS Nambo ini merupakan solusi Pemerinta, terkait penanganan sampah, baik itu sampah dari masyarakat Kabupaten Bogor, Kota Bogor, maupun Depok. Namun harus mengikuti ketentuan yang berlaku,”ujar politisi partai berlambang beringin ini, Kamis (7/4).

Ia menjelaskan, TPPAS Nambo ini merupakan solusi Pemerintah dalam menangani sampah. Akan tetapi dengan catatan daerah daerah yang membuang sampah ke TPPAS Nambo, tentunya harus memberikan kontribusi, jangan hanya membuang sampahnya dengan begitu saja, setidaknya ada kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor, karena lokasinya berada di wilayah Bumi Tegar Beriman.
“Kalau ini bisa dikerjakan secepatnya oleh Pemprov Jabar, pastinya ini solusi yang terbaik dalam penanganan sampah, karena sampah tersebut tidak bisa kita sepelekan begitu saja, sehingga saya minta TPPAS Nambo dipercepat lelang, supaya di tahun 2017 mendatang sudah bisa dioprasikan,”singkatnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Ade Munawaroh Yasin (AMY), menambahkan jika TPPAS Nambo masih dalam tahap lelang. Yang artinya untuk saat ini Kabupaten Bogor, maupun Kota Bogor, masih membuang sampah ke TPA Galuga. Tapi kita minta kepada Pempron Jabar menyelesaikan lelang ini, supaya di tahun 2017 itu sudah beroprasi.
“Permasalahan sampah ini bagian dari tugas Pemerintah Daerah dalam menyediakan tempat pembuangan sampah akhir masyarakat,”ujar AMY.

Ketika disinggung kaitan adanya revisi Perda tentang Pengelolahan Sampah untuk Kabupaten/Kota di Jawa Barat, yang dilakukan oleh DPRD Jabar. AMY mengatakan jika itu sah sah saja, mengingat sampah ini. Tapi tentunya kita akan lihat dulu perdanya seperti apa, apakah memang Perda Kabupaten/Kota harus mengikuti perda tersebut.

“Tidak masalah jika harus direvisi perdanya. Tapi untuk TPPAS Nambo ini bukan hanya milik Kabupaten Bogor saja, tapi Kota Bogor, dan daerah daerah lainnya, dengan catatan harus ada kontribusinya,”tandasnya. (Die)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *