Pemilik dan Ahli Waris Tanah Nagrak Ngadu ke Kanwil BPN Jabar

Cibinong – bogoronline.com – Merasa hak-haknya telah direnggut oleh sejumlah oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor yang tidak bertanggung jawab, sejumlah pemilik dan ahli waris atas 12 sertifikat tanah yang terletak di Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor beramai-ramai mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Barat di Bandung, kemarin.

Niatnya, sejumlah pemilik dan ahli waris tersebut akan mengadukan persoalan persengketaan lahan ini kepada Kepala Kanwil BPN Jabar. Namun, hanya ditemui oleh Kepala Seksi (Kasi) Persengketaan Andrew Lona. “Kami telah mengadukan ke Kanwil BPN Jawa Barat, mudah-mudahan segera ada tindakan dari Kanwil,” kata Suhaeni, pemilik tanah bersertifikat nomor 83/Nagrak seluas 60.400 meter persegi.

Pria yang telah berusia lanjut ini menegaskan, jika dirinya merasa benar bahwa tanah yang sekarang telah diklaim oleh PT.Kencana Jaya Properti Agung tersebut sama sekali belum pernah dilakukan Surat Pelepasan Hak (SPH) kepada siapapun.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ellen Kindangen ahli waris dari Niko AF Mamesah. Dirinya mengakui, jika selama ini belum pernah terjadi pelepasan hak. “Sertifikat memang kami tidak memegang karena hilang, namun kami belum pernah melakukan pelepasan hak,” tuturnya.

Lain halnya dengan Jantje Manesah Agung yang juga pemilik dengan sertifikat nomor 74 dan 75/Nagrak, selain dirinya mengakui tidak pernah melakukan pelepasan hak, ia juga mengakui kalau persoalan ini tengah berjalan proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. “Persoalan ini sedang ditangai oleh Pengadilan Jakarta Utara,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Persengketaan Kanwil BPN Jawa Barat Andrew Lona ketika dikonfirmasi melalui selulernya membenarkan jika sejumlah pemilik dan ahli waris tanah yang bermasalah tersebut mendatangi dirinya. “Saya sudah arahkan untuk membuat surat pengaduan ke Kanwil mengenai permasalahan dimaksud, dan saya arahkan untuk bertemu dengan Kabid Sengketa,” kata Andrew.

Persoalan sengketa lahan atas 12 sertifikat di Desa Nagrak yang statusnya hak milik dirubah menjadi tanah negara dan kini telah dikuasai pengusaha properti tersebut muncul ketika Andreas Juna Susanto dan istrinya sekitar dua tahun yang lalu melakukan transaksi jual beli dengan pihak Jantje Manesah Agung.

Persoalan muncul ketika dokumen-dokumen tanah akan divalidkan karena dalam transaksi tersebut sertifikan dalam posisi hilang. “Awalnya kami membeli tanah itu lantaran dibujuk oleh pejabat BPN Kabupaten Bogor. Dia (Pejabat berinisial DP-red) mengatakan kalau tanah tersebut tidak masalah dan surat sertifikat yang hilang dapat diurus. Namun, alahkah kagetnya saya ketika mengetahui tanah tersebut dalam proses balik nama kepada PT.Kencana Jayaproperti Agung,” kata Andre.

Kemudian, lanjut Andre, pada 18 Februari 2015 BPN Kabupaten Bogor menggelar mediasi dengan mengundang berbagai pihak termasuk pemik dan ahli waris dari 12 sertifikat tersebut dan juga dari pihak PT.KJA. “Hasilnya, status tanah yang dipermasalahkan secara administrasi masih tercatat pada buku tanah dan belum ada catatan adanya peralihan hak kepada siapapun. Dan semua sertifikat masih tercatat nama pemiliknya,” ungkapnya.

Andre juga mengatakan, jika versi perusahaan properti tersebut memperoleh tanah berdasarkan salinan akta pelepasan hak atas tanah yang dibuat oleh notaris Imas Fatimah di Jakarta tahun 1975 oleh Nawazar selaku kuasa dari Jantje Manesah Agung. “Padahal Jantje juga tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun,” jelasnya.

Persoalan semakin menjadi setelah Gelora Tarigan selaku kuasa dari Jantje Manesah Agung meminta SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) ke BPN Kabupaten Bogor namun tidak dapat dikeluarkan oleh BPN. Alasan penolakan SKPT itu lantaran warkah (surat) tanah sudah tercatat atas nama PT.KJA.

Persoalan itu kemudian ditempuh melalui jalur hukum dan sedang diproses di PN Jakarta Utara. Dalam eksepsinya selaku tergugat, BPN Kabupaten Bogor pada Maret 2016 memberikan keterangan bahwa pada 11 Mei 2015 SHM Nomor 74/Nagrak dimatikan dan ditegaskan menjadi tanah negara berdasarkan keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Nomor :115/HGB/BPN-32/2015, selanjutnya pada 12 Juni 2015 diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 1718/Nagrak surat ukur nomor : 183/Nagrak /2015 luas 63.940 M2 tercatat atas nama PT.Kencana Jaya Properti Agung.

Kepala BPN Kabupaten Bogor Amin Arsyad hingga kini belum dapat dimintai klarifikasinya, pesan singkat yang dilayangkannya pun tidak dijawab. Sebelumnya, beberapa hari yang lalu Amin Arsyad melalui pesan singkatnya membantah jika pihaknya tidak pernah merubah dari tanah milik menjadi tanah negara. “Itu tidak benar, dan saya anggap itu fitnah,” kata amin waktu itu. (adi)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *