Pengemplang Pajak di Bogor Capai Rp. 1,1 Triliun

Cibinong – bogoronline.com – Pajak terhutang di Kabupaten Bogor lebih dari Rp 1 Triliun, nilai tersebut dikarenakan cara penagihan yang dilakukan petugas pajak sangat lemah. Selain itu juga karena dilindungi oleh Undang – undang, publik tidak berhak mengetahui siapa saja perorangan atau badan usaha yang berhutang pajak.
“Sejauh ini belum ada upaya yang dilakukan petugas pajak di Kabupaten Bogor untuk menagih wajib pajak yang nakal itulah yang menyebabkan hutang pajak membengkak,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Yusud Wahyudi, kepada bogoronline.com, Jumat (13/5/2016).
Untuk menekan kebocoran dan mengatasi wajib pajak nakal, masih kata Yuyud, Dewan sudah menyarankan kepada Dispenda Kabupaten Bogor untuk melakukan Tagih paksa. “Tahun ini Dispenda sudah ada Mou dengan pihak kepolisian, jadi setiap melakukan penagihan didampingi oleh Polisi,” jelasnya.
Selain itu, Tambah Yuyud, Pemerintah Kabupaten juga sudah disarankan konsultasi dengan pemeritah pusat mengenai mekanisme penghapusan piutang pajak. “Pemkab juga harus memberikan pengampunan atau pemutihan bagi wajib pajak untuk klasifikasi tertentu, ini juga salah satu upaya untuk menarik income dari sektor pajak,” harapnya.
Yuyud memaparkan, penghutang pajak yang sangat besar adalah dari sektor hiburan, perhotelan dan rumah makan, menurutnya sektor ini harus mendapatkan penanganan serius dari pemerintah. (die)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *