PUblikasi Dispenda Kabupaten Bogor : PBB

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) PERDESAAN DAN PERKOTAAN

a. Dasar Hukum

Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang Pajak Daerah

B. Pengertian

  1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh barang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
  2. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan.
  3. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
  4. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
  5. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
  6. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB Perdesaan dan Perkotaan kepada Wajib Pajak.

C. Obyek, Subyek dan Wajib Pajak

  1. Objek Pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasaan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
  2. Yang termasuk dalam pengertian bangunan, adalah :

– Jalan lingkungan yang terletak dlam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya yang merupakan suatu kesatuan

dengan kompleks bangunan tersebut.

– Jalan tol

– Kolam renang

– Pagar Mewah ( Pagar yang NJOPnya lebih  dari 100 juta)

– Tempat Olahraga

– Taman mewah ( taman yang NJOPnya lebih dari 100 juta)

– Tempat penampungan/kilang minyak, air, gas, pipa minyak

– Menara

  1. Dikecualikan dari objek pajak adalah objek pajak yang :

a. Digunakan pemerintah Pusat dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan.

b. Yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional

yang tidak untuk memperoleh keuntungan.

c. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu.

d. Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah negara yang

belum dibebani suatu hak.

e. Digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan atas perlakuan timbal balik.

f. Digunakan oleh Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

      4. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi

dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

      5. Wajib Pajak adalah :

a. Orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki,

menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perundang-

undangan perpajakan Daerah.

b. Subjek pajak yang ditetapkan menjadi Wajib Pajak oleh Bupati atau Pejabat, jika terhadap suatu objek pajak tersebut belum diketahui Wajib                 Pajaknya.

  1. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan

 

D. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak

    a. Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun dengan keputusan Bupati berdasarkan              klasifikasi Objek Pajak, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.

   b. Tarif Pajak adalah :

  • Untuk NJOP dibawah Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), tarifnya 0,10% (nol koma sepuluh persen).
  • Untuk NJOP diatas Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), tarifnya 0,20% (nol koma dua puluh persen).

(Ketentuan mengenai tarif berlaku 2017)

   c. Nilai Jual Objek Pajak Tidak kena Pajak (NJOPTKP) adalah 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap WP.

2. Cara Perhitungan

Dasar pengenaan objek (NPOPTKP)xtarif pajak

Contoh perhitungan PBB

  1. Seorang WP memiliki sebuah rumah di sebuah perumahan dengan luas tanah dan bangunan 82/45 dimana berdasarkan NJOP saat itu untuk tanah NJOPnya Rp. 530.000 dan untuk bangunan Rp. 823.000 Maka PBB yang harus dibayar adalah :
  • Bumi :82xRp.530.000=Rp.44.034.000
  • Banguna :45xRp.823.000=37.035.000
  • NJOP              =Rp.81.069.000
  • NJOPTKP              =10.000.000
  • Nilai Jual Kena Pajak =Rp.71.069.000
  • PBBnya :0,10% x Rp.71.069.000

=Rp          71.069

 

  1. Seorang Wajib Pajak memiliki 2 objek pajak berupa bumi dan bangunan, dengan nilai sebagai berikut :
  • Objek I : NJOP bumi :Rp.60.000.000

NJOP Bangunan    :Rp.60.000.000

  • Objek II: NJOP bumi :Rp.60.000.000

NJOP bangunan    :Rp40.000.000

Maka PBB yang harus dibayar adalah :

  • Untuk Objek I :

NJOP = Rp.60.000.000 + Rp.60.000.000

=Rp.120.000.000

NJOPTKP                =Rp. 10.000.000-

NJKP                       =Rp.110.000.000

PBBnya 0,10% x Rp.110.000.000

=Rp.        110.000

  • Untuk Objek II :

NJOP = Rp.60.000.000 + Rp.40.000.000

=Rp.100.000.000

NJOPTKP                        =Rp.                    0-

NJKP                               =Rp.100.000.000

PBBnya 0,10% x Rp.100.000.000

=Rp.       100.000

Total PBB yang harus dibayar adalah Rp.210.000

 

E. Dinas Pendapatan Daerah saat ini melayani 14 pelayanan PBB P2 yaitu :

  • Pelayanan Permohonan Pendaftaran WP baru.
  • Pelayanan Permohonan Mutasi
  • Pelayanan Permohonan Salinan SPPT
  • Pelayanan Keberatan
  • Pelayanan Permohonan pengurangan ketetapan
  • Pelayanan Permohonan Keringanan Pembayaran Pajak
  • Pelayanan Permohonan Penghapusan Ketetapan Pajak
  • Pelayanan Permohonan Penghapusan dan pengurangan sanksi administrasi
  • Pelayanan permohonan Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak
  • Pelayanan permohonan pembebasan pajak
  • Pelayanan permohonan pembetulan
  • Pelayanan permohona data tunggakan
  • Pelayanan permohonan penerimaan setoran.

 

F. Pembayaran PBB P2, dapat juga dilakukan melalui P.O.S (Payment Online System) di UPT pajak Daerah pada Dispenda,

     yaitu :

  1. UPT Babakan Madang, bertempat di jl.raya babakan madang ruko victoria no A9
  2. UPT Sukaraja bertempat di Jl.raya JKT-BGR km 50 ruko niaga cimandala
  3. UPT Cileungsi bertempat di perumahan cileungsi hijau, blok I1 no4
  4. UPT Gunung Putri bertempat di perumahan cibubur country blok RBOD/15
  5. UPT citeureup bertempat di Jl Bina Marga no 17 Rt.05/06 citeureup
  6. UPT Ciawi bertempat dijalan raya puncak no.442 gadog RT03/05 ciawi
  7. UPT leuwisadeng bertempat dijalan raya leuwiliang XEX radio Seba no 22 cibeber
  8. UPT Gunung Sindur bertempat di komplek Griya Indah serpong blok I no 17
ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

6 comments

  1. sy punya tanah di bogor, sudah ada SPT dan beberapa tahun saya lupa bayar, waktu mau bayar SPT di bank BRI ngak bisa kata petugas bank nomor SPTnya ada perubahan dan harus ditanyakan ke Dispenda, bagaimana cara mengurusnya berhubung sy tinggal di luar kota