Kasus Angkahong Kuak Fakta Baru

Bandung – bogorOnline.com

Sidang kedelapan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Angka Hong di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung yang menghadirkan enam orang saksi pada Rabu (20/7), pada sidang tersebut kembali menguak fakta baru. Pasalnya, pembebasan tanah seluas 7.302 meterpersegi itu telah menabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaa Barang Milik Daerah.

Fakta tersebut terungkap berdasarkan keterangan Rifki Mubarok yang merupakan anggota tim teknis apraisal bersama saksi Rahmat Hidayatul Akbar dari Kasubid Ekonomi pada Setdakot Bogor kala itu.
Kedua saksi ini juga merupakan anggota tim teknis appraisal perencanaan pengadaan lahan untuk relokasi PKL eks Jalan MA Salmun yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) tentang pembentukan tim teknis appraisal perencanaan pengadaan lahan untuk relokasi PKL eks MA Salmun pada Kantor Koperasi dan UMKM yang diterbitkan Sekdakot Bogor Ade Sarip Hidayat tertanggal 24 November 2014.

Dalam persidangan yang dipimpin Lince Anna Purba itu, Rifki mengatakan, bahwa kegiatan pengadaan lahan Angka Hong itu tidak melalui usulan dari SKPD terkait dalam hal ini Kantor Koperasi dan UMKM. Sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 17 tahun 2007.

“Tahu (kegiatan pengadaan lahan jambu dua) tercantum setelah masuk di APBD Perubahan,” kata Rifki.

Rifki menuturkan, selaku anggota tim teknis appraisal bertugas di antaranya menunjuk pihak ketiga untuk melakukan penilaian terhadap pengadaan lahan. Namun, tugas itu tidak pernah dilaksanakan karena dia mengacu ke Perpres 54 tahun 2010 bahwa pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berwenang untuk menetapkan pihak ketiga itu. PPK saat itu HYP.

“Appraisal-nya RNA, tahu saat hadir dalam rapat pembahasan penilaian lahan jambu dua,” tuturnya.

Rifki juga mengungkapkan, SK yang diterbitkan Sekdakot Bogor diterimanya setelah digelar rapat pembahasan. Ia mengingat pada rapat pertengahan November, RNA memaparkan tidak menyampaikan penilaian harga lahan tapi lebih ke metode penilaian. Selain itu, dipaparkan pula terkait 20 lebih dokumen kepemilikan yang dikuasai seseorang (Kawidjaja Henricus Ang) dengan ragam dokumen SHM dan AJB.

“Saya tidak tahu adanya eks garapan,” ungkapnya.

Rifki menambahkan, Awal Desember 2014, dilanjutkan rapat gabungan yang dihadiri tim teknis appraisal dan tim pengadaan tanah. Namun, dalam pembahasan itu juga belum membuahkan hasil penilaian harga terhadap lahan Warung Jambu.

Sementara saksi lain Rahmat, dalam persidangan mengaku sempat mengikuti rapat pembahasan tim teknis appraisal sebanyak dua kali. Kala itu ia hanya bertugas memberikan masukan terkait pedagang kaki lima (PKL) laik atau tidaknya direloksi ke lahan tersebut.

“PKL eks MA. Salmun layak pindah ke jambu karena banyak pedagang basah,” tandasnya.(bunai)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *