Janji Satpol PP Tertibkan Bangli Ditagih

 

Kemang – Janji Satuan Polisi Pamong Praja  Kabupaten Bogor, untuk membongkar habis semua bangunan liar (Bangli) yang ada di Kecamatan Kemang dan difungsikan untuk tempat hiburan malam  (THM) ditagih. Pasalnya, sejak aparat penegak perda itu memasangan segel dan melayangkan surat peringatan (SP) satu, sekitar tiga pekan lalu, namun sampai sekarang belum ada tindaklanjutnya.

“Seharusnya, kalau sudah tiga pekan, ada tindakan lanjutan, tapi kok tidak ada, seharusnya setelah SP I keluar, jika pemilik tak mengindahkan ditindaklanjuti dengan SP II, karena warga sangat berharap semua bangli yang dijadikan THM itu dibongkar,” kata Nur Imam, tokoh organisasi kepemudaan, Minggu (21/08).

Nur Imam menegaskan, keberadaan THM liar yang lokasinya berada di dekat pemukiman penduduk itu, tidak baik untuk perkembangan mental anak-anak. “Makanya kami minta di ada tindakan tegas dari Satpol PP, karena kami tak ingin generasi penerus ahlak dan mentalnya rusak, gara-gara tiap hari disuguhkan perilaku yang kurang baik,” ungkapnya.

Sebelumnya, Satpol PP sudah memasang segel dan melayangkan SP I kepada 22 pemilik bangunan liar. Bahkan Kepala Satpol PP Herdi menegaskan, semua bangunan liar yang dipakai untuk THM akan dibongkar habis. “Kita serius, pokoknya semua bangunan liar yang dijadikan THM akan kita bongkar sebagaimana yang diintruksikan Bupati,” tegasnya.  (Iwan/Zahra)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *