Keterangan Para Saksi Berbeda, Kampak RI Minta Kejati Fokus Tangani Kasus Angkahong

Kota Bogor – bogorOnline.com

Terkait munculnya perbedaan keterangan dari para saksi, yakni Ketua DPRD, Walikota dan Sekda Kota Bogor di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Pasar Warung Jambu Dua, Kota Bogor, yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, Senin (22/8) lalu, menjadi perhatian dari LSM Komite Anti Mafia Peradilan dan Korupsi Republik Indonesia (Kampak RI).

Ketua DPN Kampak RI Roy Sianipar merasa keterangan dari kedua belah pihak, baik eksekutif maupun legislatif bisa didalami terus oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum. Sebab, pada kesaksiannya terdapat perbedaan angka yang signifikan terkait anggaran, antara Rp 17,5 dan 49,2 miliar.

“Itu yang harus dikejar oleh Majelis Hakim, karena ada perbedaan angka yang sangat jauh. Sesungguhnya ini menjadi momen yang tepat untuk dikaji lebih dalam dan pendekatan tafsir hukum yang mumpuni. Semuanya ini tentunya akan diuji kebenaran keterangan masing-masing dimuka pengadilan,” ungkap Roy, Kamis (25/8/16).

Roy menuturkan, perbedaan landasan hukum mengenai SK Pimpinan yang menjadi pegangan ketua DPRD, sementara Sekda dan Walikota berpegang pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang sama-sama bermuara menjadi satu produk Perda. Roy berharap agar JPU menjadikannya sebuah tantangan untuk dapat diungkap ke publik.

“Jujur saja ini menjadi tantangan buat JPU dan tidak terlalu sulit lagi. Saya kira, untuk menelusuri siapa yang patut diduga keras terlibat soal anggaran ini yang kami anggap tidak singkron antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya.

Dengan adanya perbedaan nilai tersebut, menunjukan bahwa antara eksekutif dan legislatif tak selaras lagi.

“Harus menjadi catatan serius untuk dicermati, bagaimna antara eksekutif dan legislatif kurang bersinergi soal anggaran yang sejatinya itu uang rakyat,” lanjutnya.

Pada dasarnya, masih kata Roy, Kampak RI berharap pada agenda mendengarkan keterangan saksi ahli nanti dapat terungkap kerugian negara dan siapa yang patut bertanggungjawab dalam hal tersebut.

“Kami tentu mendesak JPU untuk segera mendalami dan menghadirkan saksi ahli nantinya untuk menambah amunisi JPU dalam mendalami ketidaksinkronan ini. Tapi yang jelas, karena kesaksian antara DPRD dan Walikota sudah silang keterangan, maka saya kira sudah pasti salah satunya ada yang salah. Tidak akan mungkin dua duanya benar dan mencermati dinamika sidang selama ini. Saya yakin Kejari hanya menunggu waktu saja, dan tidak akan lama mereka akan memiliki kesimpulan soal siapa saja yang akan tersangka berikutnya,” paparnya.

Sementara itu, Hakim Ketua Lince Anna Purba dipenghujung sidang mengatakan, rencananya sidang akan dilanjutkan pada Senin (29/8/2016) dengan agenda menghadirkan ahli. Hal itu dibenarkan oleh Kasie Intel Kejari Kota Bogor Andhie Fajar Arianto. Rencananya dua orang ahli akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.

“Ia rencanya ada dua orang. Kami akan hadirkan para ahli dalam sidang nanti,” pungkasnya.(bunai)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *