DPRD Kota Bogor Setujui Perda PSPD

Kota Bogor – bogorOnline.com

Kelembagaan Pemerintah Kota Bogor segera diubah seiring dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) Kota Bogor. Perda tersebut ditetapkan, dalam rapat Paripurna DPRD Kota Bogor.

Ketua Pansus perda, Najamuddin mengatakan, penyusunan perda tersebut dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dengan demikian perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kota Bogor terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan dinas.

Sedangkan lembaga teknis terdiri dari inspektorat, badan, Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), kecamatan dan kelurahan. Menurutnya, perangkat daerah ini ditentukan berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk serta APBD serta urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah.

Rapat paripurna dihadiri seluruh anggota dan unsur pimpinan DPRD, Walikota Bogor Bima Arya, Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman, staf ahli, para kepala OPD, camat dan lurah serta unsur muspida.(bunai)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *