CITEUREUP- PT Indoncement Tunggal Prakarsa Tbk, menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan tiga serikat pekerja yang ada di Indocement, yakni Unit Kerja Palimanan, Unit Kerja Cirebon dan Unit Kerja Tarjun, Kota Baru, Sumatera Utara di Aula Masjid As Salaam, Citeureup, Selasa (13/9).
Ini merupakan penandatanganan PKB ke VII dan merupakan penyempurnaan dalam beberapa poin yang ada dalam kerjasama sebelumnya, sejak Heidelbergcement Group menjadi pemegang saham utama pada tahun 2001.
Direktur Utama PT Indocement, Christian Kartawijaya mengapresiasi semua pihak yang telah bekerjasama, dengan harapan berimbas pada kemajuan perusahaan dan kesejahteraan karyawan.
“Saya berterimakasih kepada para pengurus serikat pekerja yang berada di PT Indocement karena sudah bersama sama perusahaan menciptakan kesejahteraan juga kemajuan bagi perusahaan itu sendiri,” katanya.
Dirinya berharap, semua elemen bisa menjalankan kesepakatan kerja yang telah disepakati didalam PKB tersebut, kendati ia menyadari masing masing memiliki kepentingan berbeda namun dengan berlandaskan kesepakatan PKB bisa menuntun para pekerja untuk tetap berkarya yang berujung pada kemajuan perusahaan tentu akan bertampak pada kesejahteraan karyawan.
“Dengan ditandatanganinya PKB hari ini, saya berharap karyawan tak hanya memahaminya secara tertulis namun merealisasikannya didalam lingkungan kerja, tandasnya.
Dalam penandatangan kerjasama itu, hadir pula Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker), Hariyani Rumindang didampingi Direktur Persyaratan Kerja, Sri Nurhaningsih dan beberapa pejabat penting di Kementrian Ketenaga Kerjaan.
Senada dengan Cristian, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan dan Jaminan Sosial, Haiyani Rumindang, menghmbau kepada para pengurus serikat pekerja agar dapat mengimplementasikan poin poin yang tercantum didalam PKB yang telah ditanda tangani bersama.
Baginya, dengan kesepakatan kerja antara perusahaan dengan pekerjanya tentu akan meminimalisir kesenjangan social, namun demikian menurut Haiyani, kesetaraan tersebut akan terjadi jika kedua belah pihak bisa menjalankan aturan yang sudah disepakati dalam setiap butir di PKB.
“Semoga penanda tanganan ini bukan sekedar seremonial saja. Tentu kedua belah pihak harus bisa menjalankan setiap butir yang sudah disepakati bersama, guna tercapainya kesejahteraan bersama,” tegasnya. (Kozer)





