Jessica Wongso Divonis 20 Tahun Penjara

BogorOnline.com, JAKARTA- Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Kamis (27/10).

“Menyatakan terdakwa Jessica terbukti sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan bencana. menjatuhkan tindak pidana selama 20 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Kisworo saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, dilansir CNN.com, Kamis (27/10).

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Jessica dihukum 20 tahun penjara. Jaksa mengatakan, alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan dari terdakwa yang saling berkesesuaian telah menguatkan fakta-fakta hukum yang tidak bisa disangkal kebenarannya.

Fakta-fakta itu memenuhi tiga unsur dalam pembunuhan berencana, yakni disengaja, direncanakan, dan merampas nyawa orang lain.

Hal-hal yang memberatkan pada Jessica yakni perencanaan terdakwa dilakukan secara matang, perbuatan sangat sadis karena menyiksa terlebih dahulu sebelum meninggal, keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal-hal yang meringankan tidak ada.

Jessica didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. Mirna meninggal dunia pada 6 Januari 2016 setelah meminum kopi diduga beracun. Jessica pun ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak 28 Januari 2016. (Cex/CNN)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *