CIBINONG- Polres mengungkap 15 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) terhitung mulai 24 November hingga 2 Desember 2016, dengan total 17 orang tersangka. Sementara kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dalam periode yang sama, terungkap 14 kasus dengan 18 tersangka.
Barang bukti dari tersangka berupa dua buah plat nomor palsu, 26 buah senjata tajam.m, dua kunci gembok, satu buah tang potong, 14 unit sepeda motor, duit unit kendaraan roda empat, 25 buah kunci letter T yang digunakan pelaku untuk mencongkel atau membobol motor korban, serta dua pucuk senjata api rakitan, enam butir peluru yang digunakan pelaku untuk menakuti korban dengan cara menodongkan senjata ke arah korban.
“Dua diantara pelaku tersebut merupakan target operasi Polres Bogor, sedangkan non TO sebanyak 27 kasus. Modus dari pelaku mencuri kendaraan sepeda motor dengan menggunkan kunci letter T dan senjata api,” ujar Wakapolres Bogor, Kompol Dian Setyawan, Kamis (8/12).
Para pelaku pencurian dengan pemberatan dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman Penjara 7 Tahun. Para pelaku pencurian dengan kekerasan dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 13 tahun. (cex/*)





