Tanah Kantor Balai Desa Cipeucang Masih Sengketa

Cileungsi – Tanah seluas 300 meter yang terdapat bangunan Kantor Desa Cipeucang,  di Kampung Tengah RT 07/04, Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, di klaim oleh ahli waris Almarhum (Alm) Tolok Bin Ni’an sebagai miliknya. Pasalnya, tanah tersebut ditukar guling atau di rislahkan dengan tanah seribu lima ratus meter persegi tanah kas Desa Cipeucang. Namun tanah tersebut tidak pernah diterimanya, hingga pihak ahli waris meminta tanah yang saat ini berdiri Kantor Desa tersebut minta dikembalikan.

 

Seperti yang di tuturkan ahli waris, H.Mukhsin, cucu dari Tolok Bin Mi’an ia mengatakan kepada Bogor online kanis (08/12/2016) mengatakan, tanah yang di atasnya berdiri Kantor Desa Cipeucang merupakan milik ahli waris Tolok Bin Ni’an. Karena tukar guling atau rislah dari tanah tersebut tidak pernah ia terima dan sepengetahuannya merupakan tanah makam milik khas desa.

 

“Tanah seluas seribu lima ratus meter persegi yang berada didalam blok Kampung Tengah, Desa Cipeucang, yang dirislah dengan tanah seluas 300 meter yang saat ini berdiri Kantor kepala desa dari H.Ukar prihatin (Alm), Kepada Desa yang lama ke Tolok Bin Mi’an tidak pernah di terima oleh ahli waris, karena tanah tersebut merupakan tanah kas Desa berupa tanah makam, atas hal tersebut, kami ahli waris, meminta kembali tanah seluas 300 meter yang digunakan sebagai kantor desa,” katanya

 

Permintaan kembali tanah tersebut telah ia sampaikan pada kepala desa sekarang, Hj. Masyumi, yang merupakan anak dari alm Kades lama H. Ukar Prihatin, dan sampai di musyawarahkan tingkat desa yang dihadiri oleh kepala desa sekarang, Gofur Atmaja Ketua LPM Desa Cipeucang, dan Aep Hidayat Ketua BPD Desa Cipeucang, dengan berjanji akan mengembalikan tanah tersebut kepada ahli waris Tolok Bin Ni’an. Akan tetapi, sampai saat ini belum di terimanya.

 

“Berdasarkan hasil musyawarah pada Hari Sabtu (06/12/2014) yang dihadiri oleh unsur kepala desa, BPD, LPM, Babinsa, Babinmas, dan tokoh masyarakat desa Cipeucang yang isinya, untuk memindahkan kantor kepala desa karena tanahnya akan di serahkan kepada ahli waris, dan pemindahan tersebut akan dilakukan dalam waktu sepekan, namun sampai saat ini sudah 2 tahun tanah tersebut belum juga di serahkan,” Jelasnya

 

Pihak ahli waris Tolok Bin Mi’an meminta kepada kepala desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi untuk segera mengembalikan tanah tersebut dan meminta kepada unsur Muspika kecamatan Cileungsi untuk menyelesaikan masalah tersebut.

 

“Kami berharap kepada kepala desa Cipeucang untuk segera menepati janjinya untuk mengembalikan tanah yang saat ini berdiri Kantor kepala desa yang merupakan milik kami ahli waris dari Tolok Bin Ni’an, dan kepada Camat dan aparat terkait lainnya untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut sebelum kami memproses ke jalur hukum yang berlaku di negara ini.” Pungkasnya. (Cont)

 

ARTIKEL REKOMENDASI