Disnaker Kabupaten Bogor Sulit Data TKA

CIBINONG- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) kesulitan mendata tenga kerja asing yang ada di Kabupaten Bogor. Pasalnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak pernah melaporkan jumlah pekerja saat ada Penanaman Modal Asing (PMA) masuk ke Kabupaten Bogor.

Namun, Disnakertrans Kabupaten Bogor mencatat, berdasarkan data Laporan Keberadaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing (LAKEB), sepanjang 2016, terdapat 713 orang dari 41 negara berbeda, mencari nafkah di Bumi Tegar Beriman.

“Setiap tahun, dari PMA yang masuk, seharusnya langsung dilaporkan ke Ibu Bupati. Supaya, jika ada masalah bisa diantisipasi. Jangan pas ada masalah baru ribut-ribut,” kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Bogor, Yos Sudrajat kepada BogorOnline.com, Senin (16/1).

Yos menambahkan, dari 713 pekerja asing, 224 diantaranya tercatat di DPMPTSP, ijin yang dikeluarkan pemerintah pusat sebanyak 474 orang, dan ijin yang dikeluarkan pemerintah provinsi sebanyak 15 orang.

Pekerja asal Korea mendominasi jumlah Tenaga Kerja asing di Kabupaten Bogor dengan 302 orang. Disusul India 101 orang dan China 65 orang. Selain kesulitas mendata, Dinsos pun merasa berat dalam melakukan pengawasan terhadap pekerja.

Pasalnya, mulai tahun ini pengawasan diambil alih Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kabupaten Bogor, kata Yos, sempat memiliki jumlah pengawasan tenaga kerja terbanyak di Jawa Barat dengan 16 orang.

“Itu pun masih kesulitan karena pengawasan meliputi semua aspek, meski masih didominasi pengawasan hubungan industri,” tukas Yos.

“Jadi sistemnya koordinasi wilayah. Nah, Kabupaten Bogor itu masuk Wilayah I meliputi 6 kota/kabupaten. Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Cianjur, Depok, Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi. Mudah-mudahan lebih efektif,” tukas Yos. (cex)

ARTIKEL REKOMENDASI