CIBINONG-
Camat Cibinong, Kabupaten Bogor Bambang Widodo Tawekal menyampaikan, pihaknya meminta pengelola Apartemen Jakarta Pavilion yang berlokasi di depan perumahan Kinan City. Untuk taat terhadap aturan dalam mendirikan bangunan.
“Jangan sampai belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan alias IMB, sudah melakukan pembangunan,” kata Bambang saat di hubungi bogorOnline.com Senin (13/2/17).
Bambang menambahkan, sedangkan untuk keluhan dari warga setempat atas pembangunan Apartemen tersebut, pihak pengembang sebaiknya menemui mereka guna bermusyawarah supaya tidak ada yang merasa dirugikan.
“Intinya pembangunan Apartemen Jakarta Pavilion harus taat aturan yang ada di Bumi Tegar Beriman, jangan asal bangun saja,” tegasnya.
Sebelumnya, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertamanan (DPKPP) Kabupaten Bogor. Melakukan inpeksi mendadak (Sidak) kelokasi pembangunan Apartemen Jakarta Pavilion tepatnya didepan perumahan Kinan City, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Hal itu seperti penjelasan
Kepala DPKPP Pemkab Bogor Lita Ismu Yulitanti menjelaskan, sidak yang dilakukan tersebut, dirinya ingin mengetahui dengan adanya pembangunan Apartemen Jakarta, yang sering diberitakan oleh para awak media lokal Bogor.
“Iya tadi lewat saja dan belum ada kegiatan apa-apa. Dan saya melihat ada spanduk penolakan dari warga sekitar perumahan,” ujarnya saat di hubungi wartawan.
Lita menambahkan, pihaknya akan menindak lanjuti serta menyikapi dengan pembanguan Apartemen Jakarta Pavilion tersebut yang harus sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Langkah diatas adalah sebagai fungsi pengawasan dan pengendalian. Bila ditemukan ada aktivitas dilapangan dan belum berijin.
“Maka kami akan melakukan tindakan sesuai standar operasional prosedur (SOP),” tegasnya.(rul)