Babak Baru Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Jambu Dua ‘ANGKAHONG’ Dimulai

Bogor – bogorOnline.com
Perkara Kasus pengadaan lahan jambu dua terus menggelinding bak bola salju, Kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Barat pun, terus memaksimalkan penyidikannya dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi-saksi beserta alat bukti pada perkara yang telah merugikan negara senilai Rp 43,1 miliar di Kota Bogor. Kasus yang dikenal sebutan Angkahong itu saat ini telah memanggil pihak-pihak yang dianggap terlibat, termasuk para calon tersangka pada kasus yang telah menjerat tiga orang terdakwa yakni mantan Kepala Dinas UMKM Kota Bogor Hidayat Yudah Priatna, mantan Camat Tanah Sareal Kota Bogor Irwan Gumelar dan Ketua Tim Apraisal Ronny Nasrun Adnan dengan masing-masing hukuman 4 tahun penjara.
Kasi Penkum Kejati Jawa Barat, Raymond Ali yang mewakili Kepala Kejati Jawa Barat Setia Untung Arimuladi, saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, proses penanganan kasus Angkahong terus berjalan. Saat ini penyidik mengaku telah mengumpulkan alat bukti guna memperkuat dugaan yang ada, serta telah memanggil saksi-saksi yang dianggap terlibat dalam kasus tersebut.
“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terus terhadap psra saksi-saksi atau calon tersangka. Mereka umumnya saksi saksi yang pernah dipanggil dan dimintai keterangan pada tahap penyelidikan terdahulu. Karena sekarang sudah dalam penyidikan, maka pemeriksaan akan semakin intens,” ujar Raymon saat ditemui wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, belum lama ini.
Raymon melanjutkan, Tim penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti, yang berasal dari keterangan saksi-saksi, surat surat, keterangan ahli, petunjuk dan keterangan dari para calon tersangka. Jadwal terus berjalan dan semua proses dalam penyidikan berlanjut.
“Kalau semuanya unsur sudah terpenuhi, kami tinggal umumkan saja. Tapi jika tidak ada unsur pun kami tetap umumkan,” tegasnya.
Untuk proses penyidikan saat ini, masih dalam sprindik awal yang belum menyebutkan tersangka, jadi pemeriksaan juga masih umum. Sehingga tim penyidik mengintensifkan memanggil sejumlah pihak, dan tidak menutup kemungkinan yang dipanggil ialah calon tersangka.
“Jadwal tentunya sudah dibuat tim penyidik dan sudah berjalan sejak naiknya status menjadi penyidikan.
buy furosemide online https://annalsofhealthresearch.com/lib/pkp/includes/php/furosemide.html no prescription

Kita akan terus menginformasikan tahapan dan perkembangan terbaru, dan tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Dengan adanya proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) terkait kelanjutan penanganan perkara yang sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor Bandung, sambung Raymon, proses yang dilakukan oleh Kejati Jawa Barat tidak mengacu kepada proses kasasi, meskipun kasusnya saling berhubungan erat. Penanganan yang dilakukan juga berbeda antara oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor dengan oleh Kejati Jawa Barat.
“Kita jalan terus dan tidak menunggu adanya kasasi di MA, karena kasusnya juga berbeda walaupun berhubungan terkait dugaan korupsi pembelian lahan di Kota Bogor itu. Artinya proses Kejati akan jalan terus dan segera kami umumkan,” tandasnya. (Nai/ist)
ARTIKEL REKOMENDASI