Kejari Bogor Masih Terus Lakukan Pengembangan Kasus Korupsi Proyek Talud Pasir Jaya

Bogor – bogorOnline.com
Kasus korupsi proyek pembangunan Talud atau Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Muara, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, yang merupakan program Nawacita Joko Widodo diduga kuat terdapat aliran dana yang mengalir kepada pihak lain.
Kejahatan korupsi bukanlah kejahatan tunggal, namun sebuah bentuk kejahatan konspiratif dimana akan melibatkan mata rantai berbagai pihak. Hal itu diungkapkan  Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Yus Fitriadi berdasarkan keilmuannya, saat dihubungi awak media baru-baru ini.
“Korupsi program-program kerakyatan atau yang berbasis rakyat, itu kan sudah banyak contohnya baik ditingkat nasional seperti e-KTP, Pembebasan lahan warung jambu, kartel pupuk, kartel beras, kartel daging sapi dan lain-lain. Beberapa sudah sampai vonis dan sudah sampai pada hukum tetap. Disitu terlihat jelas dalam kasus-kasus tersebut melibatkan banyak pihak, baik pihak makro, midle, maupun mikro,” beber Yus.
Menurut nya, yang dimaksud pihak makro adalah pemegang kebijakan, sedangkan pada pihak mikro adalah pengusaha atau pun rekanan. Pihak mikro sendiri adalah operator dan mediator untuk terjadinya perilaku-perilaku korup tersebut.
“Dengan kasus-kasus yang saya sebutkan, kita bisa mendapatkan gambaran bahwa kejahatan korupsi bukanlah kejahatan tunggal pelakunya, namun kejahatan korupsi adalah sebuah bentuk kejahatan konspiratif, dimana akan melibatkan mata rantai berbagai pihak,” kata dia.
Yus melanjutkan, bagi pemegang kebijakan tidak akan mungkin berperilaku korup jika tidak ada respon dari pengusaha atau rekanan. Begitupun pihak rekanan tidak akan berperilaku korup jika pemegang kebijakan mempunyai niat untuk menegakan hukum dan memberantas korupsi.
“Begitupun pada kasus talud Bogor, indikasi korupsi dalam program tersebut kemungkinan akan melibatkan pemegang kebijakan, minimal adanya kelalaian dan kelemahan pada aspek pengawasan,” ujarnya.
Atas dasar itu, sambungnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor hanya tinggal mengembangkan kasusnyanya dari berbagai keterangan yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Berani apa tidak mengungkapkan siapa saja yang terlibat (justice colaboration), atau para penegak hukum berani apa tidak mengungkap kasus itu sampai ke akar-akarnya. Karena kita semua paham kondisi dan dialektika hukum di Republik ini, seringkali diindikasikasikan untuk dibarter dengan kepentingan-kepentinga politik yang pada akhirnya penuh dengan nuansa kompromi seperti halnya karakteristik politik itu sendiri,” sindirnya.
Yus juga menerangkan, hal apa saja yang akan terjadi ketika kasus-kasus perilaku korupsi ini dijadikan barteran politik. Menurut dia, maka aktor-aktor intelektual pada kejahatan korupsi tidak akan pernah terungkap.
“Sehingga yang jadi tumbal adalah pada kelompok mezzo dan mikro, sedangkan kelompok makro tidak pernah tersentuh hukum,” tandasnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor masih mengembangkan kasus korupsi pembangunan talud di Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor yang dibangun pada tahun 2015. Diketahui bangunan talud itu telah roboh karena pengerjaan yang tidak sesuai dengan spek seharusnya. Sampai hari ini belum ada uang dari proyek tersebut yang disita oleh pihak Kejari Kota Bogor. Seperti diketahui Kejari Kota Bogor telah melakukan penahanan terhadap dua pengusaha yang juga rekanan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan talud itu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Andhie Fajar Aryanto mengatakan, pihaknya masih dalam pengembangan terkait kasus korupsi talud dengan kerugian negara Rp 2,4 miliar itu.
“Saat ini tim masih terus berkerja melakukan penyidikan. Untuk uang yang disita pihak kami sampai saat ini belum ada dan juga pemanggilan saksi-saksi kembali,” ungkapnya.
Andhie juga mengatakan, pihaknya telah menangani kasus tersebut selama 4 bulan dan hari ini tim penyidik  melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
“Dalam penanganan kasus tersebut pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap 33 saksi termasuk 10 diantaranya merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor,” tuturnya.
Selain itu, tim penyidik sudah mengantongi perhitungan dari ahli telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp3,5 muliar bersumber dari APBN. Sementara soal aliran dana dan apakah kemungkinan kasus tersebut akan menyeret pejabat Pemkot Bogor, Andhie enggan bersedia bicara banyak.
“Ini masih dalam proses pengembangan dan masih penyidikan, tim penyidik juga masih bekerja,” tandasnya.
Diketahui, kedua tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan No.795/O.2.12/Fd.1/04/2017 dan No.796/O.2.12/Fd.1/04/2017 dengan masing-masing tertanggal 21 April 2017. Kedua tersangka belum memastikan siapa yang akan menjadi kuasa hukumnya, tapi saat pemeriksaan pada hari ditetapkan tersangka keduanya didampingi kuasa hukum pendamping yaitu Edwin Ikhsan Putra. Edwin mendampingi kedua tersangka hanya satu hari sesuai permintaan dari pihak Kejari Kota Bogor, namun tidak menutup kemungkinam Edwin menjadi kuasa hukum dari kedua tersangka. (Nai)
ARTIKEL REKOMENDASI