CILEUNGSI- Pengguna tembakau jenis gorilla kembali ditangkap. Kali ini, jajaran Unit Reskrim Polsek Cileungsi mengamankan S (37) yang menyalahgunakan narkoba jenis tembakau gorilla di Kampung Sawah RT 05/04, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
S ditangkap di rumah kontrakannya saat sedang menghisap tembakau gorilla sambil duduk dan sempoyongan. Kemudian petugas menggeledah rumah kontrakan dan menemukan dua paket tembakau gorilla yang disimpan di amplop besar dan kecil berwarna coklat yang disimpan di lantai.
“Beratnya 14 gram yang ada di dua amplop itu. Ada satu bungkus lagi plastik bening berukuran sedang, berisi tembakau gorilla disimpan di saku tas seberat 45 gram,” kata Kapolsek Cileungsi, Kompol Jaka Mulyana, Jumat (7/4).
buy silagra online https://gilberteyecare.com/wp-content/themes/twentytwentyone/inc/php/silagra.html no prescription
Saat diperiksa petugas, S mengaku barang tersebut dipesan lewat online lewat jejaring sosial Facebook dari seseorang yang tinggal di Jakarta sebanyak 60 gram seharga Rp 2,5 juta.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yaitu dua bungkus amplop berwarna coklat ukuran besar dan kecil berisi tembakau gorilla berat sekitar 14 gram dan satu bungkus plastik bening berisikan tembakau gorilla berat sekitar 45 gram total sekitar 60 gram. Satu buah HP evercross A7, satu buah dompet berisikan surat-surat, satu buah sepeda motor merk Honda Beat warna merah bernomor polisi AD 6312 ZF berikut STNK dan satu buah tas berwarna krem. (cex)