438 Warga Binaan Mendapat Remisi HUT RI Ke 72

Bogor – bogorOnline.com

Sebanyak 438 warga binaan di Lapas Kelas II Paledang Kota Bogor mendapatkan Pengurangan Masa Pidana atau Remisi Umum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Remisi tersebut diberikan dalam rangka HUT RI Ke-72 yang diserahkan langsung Wali Kota Bogor Bima Arya, Kamis (17/08/2017) di Aula Lapas Kelas II Paledang. Remisi yang didapat para warga binaan pun beragam, mulai dari remisi satu bulan hingga enam bulan.

“Dari 438 Warga Binaan tersebut, 11 orang diantaranya langsung bebas,” ujar Kepala Lapas Paledang Kelas II A Gunawan Sutrisnadi, Kamis (17/8/17).

Gunawan mengatakan, saat ini lapas dihuni 909 orang yang artinya over kapasitas sebanyak 275 orang. Hal tersebut membuat kondisi Lapas tidak memadai serta kurangnya fasilitas untuk pembinaan. Apalagi bangunan ini sulit dilakukan pengembangan karena merupakan bagian cagar budaya.

“Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sudah menghibahkan lahan dua hektar di Pasir Jambu tetapi masih terkendala di sertifikatnya,” akunya.

Menurutnya, pembangunan akan dilakukan jika surat-surat sudah lengkap, sehingga hibah dapat dipertanggungjawabkan. Sementara anggaran untuk pembangunan lapas di tahun 2018 sudah diproses dengan harapan pembangunan sudah bisa dilakukan secara bertahap.

“Di master plan nya untuk kapasitas 1.000 orang dengan fasilitas tempat ibadah, sarana pembinaan program keterampilan pertanian terpadu dan layanan kesehatan,” imbuhnya.

Walikota mendapat cinderamata karya warga binaan lapas paledang

Walikota Bogor Bima Arya mengatakan, pemberiaan remisi ini bukan semata-mata hak tetapi juga bentuk tanggung jawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban ikut dalam pelaksanaan program pembinaan. Ia mengucapkan selamat bagi yang bebas dan berpesan agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, kembali kepada keluarga dan jadilah anggota masyarakat yang baik.

“Jadilah insan yang taat hukum, bermartabat, bermanfaat dan berakhlak mulia,” pungkasnya. (Nai/ist)

ARTIKEL REKOMENDASI