Bogor – bogorOnline.com
Menyikapi rumors opini yang berkembang terkait beberapa hal yang terjadi terkait PD Pasar Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) yang merugi, Dana Respresentatif, dan penggunaan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP), serta kenaikan tarif 100 persen.
Direktur Operasional (Dirops) PD PPJ Syuhairi Nasution megaskan, Sejak tahun 2015 tidak ada kenaikan tarif, apalagi kenaikan 100 persen, yang ada adalah penyesuaian tarif, karena tarif tahun 2015 belum tercapai maksimal dengan pemberlakukan dengan memberikan keringanan bertahap sampai tahun 2018 untuk mencapai target tarif yang di tetapkan.
“Jadi tidak ada kenaikan 100 persen,” ungkap Syuhari kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu (16/8/17).
Syuhairi melanjutkan, dana Representatif merupakan anggaran yang sudah di atur dalam perda 4 tahun 2009, dan perwali 73 tahun 2012 jo Perwali 82 tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan pedirian PD pasar pakuan Jaya.
“Kegunaan dana representatif merupakan anggaran perusahaan yang besarnya sesuai kemampuan perusahaan dan pertanggungjawabannya selalu di sampaikan pada setiap tahun setelah di lakukan audit regular akuntan publik yang di laporkan ke walikota Bogor melalui Badan Pengawas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Syuhairi mengatakan, sejak tahun 2012, PD PPJ tidak lagi menerima dana tambahan penyertaan modal pemerintah yang berbentuk uang maupun barang, namun dana PMP sudah teralokasikan secara bertahap selama lima tahun, Justru PMP PD Pasar Pakuan Jaya di kurangi asset nya di karenakan pasar taman anggrek (pejagalan) di kembalikan menjadi asset pemerintah kota Bogor untuk pembangunan Gedung DPRD kota Bogor sesuai dengan Perda 8 tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah PD Pasar Pakuan Jaya.
“Penggunaaan dana tersebut hanya di peruntukan bagi revitalisasi pembangunan pasar, dan pengadaan gedung kantor. Di antaranya penggunaan PMP untuk revitalisasi Pasar Bogor yang sudah di laksanakan, Jadi tidak pernah di gunakan untuk Gaji Pegawai,” jelasnya.
Syuhairi menambahkan, sejak tahun 2013 PD Pasar sudah memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah, di tahun 2016, laba perusahaan sebesar 1,32 M.
“Jadi tidak benar PD Pasar mengalami kerugian. Terkait Pajak PPh 21 selalu di bayarkan sesuai dengan Penghasilan Pegawai, tidak ada tunggakan Pajak,” pungkasnya. (Nai)