BPKP Prov Jabar Sosialisasi, SPIP Di Pemkab Bogor

CIBINONG-

Dengan diterbitkannya Peraturan  Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, setiap instansi Pemerintah berkewajiban menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam kegiatannya. Menindaklanjuti peraturan tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat melalui pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor  menggelar Sosialisasi Implementasi SPIP kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bogor, yang bertempat di ruang rapat Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, Selasa, (29/8).

Menurut Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, Iman sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Dengan adanya SPIP tersebut diharapkan dapat menciptakan kondisi dimana terdapat budaya pengawasan terhadap seluruh organisasi dan kegiatan sehingga dapat mendeteksi terjadinya sejak dini kemungkinan penyimpangan serta meminimalisir terjadinya tindakan yang dapat merugikan negara,”ujarnya.

Ia juga meminta Pe­merintah Kabupaten Bogor kembali fung­si­kan Satuan Tugas (Satgas) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagai per­panjang­an tangan Bupati di setiap Perangkat Daerah.

“Selain melakukan pengawasan dan kontrol, Satgas SPIP nantinya juga bertugas menindaklanjuti secara cepat temuan-temuan dari berbagai lembaga pengawasan pe­me­rintah lainya, “ katanya.

Sementara itu, Bupati Bogor, Nurhayanti mengatakan sosialisasi SPIP sangat bermanfaat dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan di masing-masing Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, terutama dalam rangka meningkatkan maturitas level atau tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Berdasarkan hasil penilaian oleh tim BPKP perwakilan Provinsi Jawa Barat masih berada pada tingkat 2 dari 6 tingkat maturitas SPIP dengan nilai sebesar 1,536 maka kedepan akan kita tingkatkan untuk selalu meningkat,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan dengan adanya SPIP akan tercipta budaya pengawasan terhadap seluruh organisasi dan kegiatan, sehingga dapat di deteks sejak dini kemungkinan pemyimpangan serta menimalisasi terjadinya tindakan yang merugikan Negara/daerah.

“Peran SPIP dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran organisasi serta untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik, maka menerapkan SPIP menjadi tangging jawab bersama,”katanya.

Nurhayanti juga berharap sosialisasi SPIP mampu menguatkan keyakinan semua pihak  tentang sistem pengawasan yang berlaku di lingkingan instansi Pemerintah, sehingga mendorong optimalisasi penyelenggaraan sistem pengendalian Pemerintah melalui tercapainya kinerja, keamanan aset, laporan keuangan yang handal dan adanya ketaatan atas peraturan yang berlaku.(Diskominfo/rul)

ARTIKEL REKOMENDASI