CIBINONG-
Pergerakan Mahasisiwa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Bogor melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Bogor Rabu (16/8/17). Aksi demo yang dilakukan puluhan Mahasiswa tersebut guna menolak Permendikbud No.23 tahun 2017 yang di keluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang penerapan Full Day Shcool atau Lima hari bersekolah.
Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bogor Muhamad Husnul mengatakan, penerapaan Full Day School bertentangan dengan undang – undang seperti UU No. 23 tahun 2017 pasal 11, UU No. 23 tahun 2002, UU Guru dan Dosen pasal 35 ayat 1.
“Jadi kami datang ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk menyampaikan aspirasi yaitu PMII menolak keras ada Full Day School yang di keluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, karena hal itu sangat bertentangan dengan UUUU No. 23 tahun 2017 pasal 11, UU No. 23 tahun 2002, UU Guru dan Dosen pasal 35 ayat 1,” katanya kepada bogorOnline.com.
Sambung Ketua Komisariat PMII STAINU Imam Shodiqul Wadi menambahkan, pihaknya mengingatkan agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan lebih fokus menjalankan fungsi sesuai peraturan presiden Republik Indonesia No 14. Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Dimana ada 10 fungsi yaitu perumusan dan penetapan kebijakan, pelaksanaan Fasilitas penyelenggaraan, pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan, koordinasi pelaksana tugas pembinaan dan pemberian dukungan administrasi, pengelolaan barang/kekayaan milik Negara dan bertanggung jawab dalam mengelolanya, pengawasan, pelaksanaan bimbingam teknis dan itu adalah sekilas tugas dan fungsi secara garis besar yang menurut kami belum terlaksana,” tambahnya.(rul)