PARUNGPANJANG – Masih ingat kebakaran rumah di Kampung Blok Empang RT 05/01 Desa Tenjo Kecamatan Tenjo, yang menewaskan pemilik rumah, Marni (19). Kebakaran tersebut ternyata bukan karena konsleting listrik tapi dilakukan sengaja karena pelaku kesal dengan pemilik rumah yang tidak mau bayar hutang sebesar Rp100 ribu. Korban diduga dibunuh sebelum rumahnya hangus dibakar pelaku.
Unit Serse Polsek Parungpanjang, berhasil mengungkap kasus tersebut. Penyidik, meringkus M alias Ucin 25 warga Kampung Jantungeun RT 03/01 Desa Mekarsari Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang Banten. Pelaku diciduk unit reskrim polsek Parungpanjang saat sedang mereparasi TV di rumah tetangganya.
“Ucin diduga telah melakukan pembunuhan dan pembakaran rumah milik Hanepi pada Selasa 24 Oktober yang mengakibatkan Marni (19) meninggal dunia,” ujar anggota Serse polsek Parungpanjang Brigadir Akbar Mubarok.
Kepada penyidik pelaku mengaku tega melakukam perbuatan sadisnya itu lantaran kesal terhadap suami korban yang pernah mereparasi barang elektronik yaitu TV tapi belum dibayar sebesar 100 ribu rupiah. “Pelaku kemudian mendatangi rumah korban tapi yang ada hanya istrinya, suaminya belum pulang kerja,” katanya.
Kemudian pelaku menagih hutang tersebut kepada korban sambil mengancam apabila tidak mau bayar maka akan memperkosa korban. “Mendapat ancaman itu korban berteriak sehingga pelaku panik dan pelaku mencekik korbannya hingga meninggal dunia,” katanya.
Untuk menghilangkan jejaknya, pelaku kemudian menyeret jenazah korban ke dalam kamar dan menidurinya di atas kasur. Kemudian pelaku menyalakan rokok dan korek api yang terbuat dari kayu yang dijadikan alat untuk membakar kasur yang berada didalam kamar. “Kemudian pelaku meninggalkan rumah dengan kondisi meninggalkan korban dalam kondisi terbakar. Api menghanguskan rumah korban,” kata dia.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengetahui kemungkinan motif lain. Sayangnya, upaya polisi terkendala karena keluarga korban menolak untuk diautopsi. (Mul)