Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor melakukan verifikasi faktual terhadap Partai Politik (Parpol), berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), parpol lama itu harus di verifikasi, dimulai dari tanggal 30 Januari, sampai dengan 1 Februari 2018.
Tim verifikasi KPU, Edi Kholki Zaelani mengatakan, untuk verifikasi itu pertama adalah kepengurusan sesuai dengan Surat Keputusan (SK), artinya apakah SK DPD Golkar miliki, sama dengan yang di punyai KPU.
“Pada saat verifikasi ternyata SK itu sesuai nomornya dan sesuai keseluruhannya,” jelas Edi usai verifikasi faktual Partai Golkar di jl Cikurai no.13 Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Rabu (31/1/18).
Kemudian dilihat dari kehadiran, lanjut Edi, pengurus perempuan danĀ kesekretariatan, dalam aturan sekretariat itu harus kontrak di gunakan sampai terakhir tahapan legislatif yaitu tanggal 18 Agustus 2019.
“Untuk kehadiran pengurus perempuan yang kita punya ada 10 dan yang hadir, jadi sesuai dengan yang ada di KPU. Untuk kesekretariatan partai Golkar disini sampai tahun 2021 dan dinyatakan sudah memenuhi syarat,” ucapnya.
Selanjutnya, untuk yang terakhir, keanggotaan 5 persen yang diserahkan dari dukungan awal sekitar tiga ribu orang dari partai Golkar ke KPU.
“Setelah kita verifikasi keanggotaan seluruhnya hadir dan ada di sipol,penentuannya nanti akan ada di pleno KPU tapi secara faktual di lapangan untuk DPD Partai Golkar kota Bogor keseluruhannya sudah memenuhi syarat,tinggal keabsahannya saja,kelihatannya untuk partai Golkar ini tidak ada perbaikan,” jelasnya.
Sementara Ketua Bappilu Partai Golkar Kota Bogor, Rusli Prihatevi menuturkan, semua pengurus kader Partai Golkar mulai dari pengurus DPD sampai Pengurus PK se-kota Bogor semuanya dapat hadir.
“Ini bentuk dari antusias kader partai Golkar dalam menyongsong pemilu legislatif. Artinya partai Golkar sudah siap untuk melaksanakan pemilu 2019,” tandasnya. (Rky)