Kepala Yayasan Museum Perjuangan Marjono resmi mengundurkan diri dari kepengurusan yayasan. Pengunduran diri tersebut disampaikannya melalui surat pernyataan yang ditandanganinya dan disampaikan kepada Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman.
Terkait pengunduran diri Marjono sebagai Kepala Yayasan museum perjuangan yang harus segera diambil alih ditindaklanjuti Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman dengan menggelar rapat bersama pengurus yayasan Museum Perjuangan, Dandim 0606 Kota Bogor Doddy Suhadiman, perwakilan dari Korem 061 Suryakancana, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor Shahlan Rasyidi, dan pengurus DK3B Kota Bogor di ruang Paseban Narayana, Balaikota Bogor, Selasa (23/1/18).
Usmar menceritakan, sejak tahun 2010 saat dirinya masih menjabat di DPRD Kota Bogor ia sudah diminta untuk membantu membenahi museum perjuangan Bogor. Permintaan tersebut dipenuhi sampai akhirnya Museum Perjuangan mendapat bantuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Namun pada tahun 2013 karena regulasi berubah Museum Perjuangan sulit untuk mendapatkan bantuan sehingga berjalan dengan kemampuannya sendiri.
Diakui Usmar pihaknya sudah mengindentifikasi adanya kebutuhan-kebutuhan pengelolaan manajemen lebih baik lagi, karena Museum perjuangan merupakan bukti sejarah untuk anak cucu generasi penerus.
“Ini bukti sejarah perjuangan Bogor, bangsa dan NKRI. Kami sangat menghargai pak Marjono karena beliau satu-satunya orang yang sangat peduli terhadap museum,” kata Usmar.
Dia menjelaskan Marjono telah membuat surat pernyataan untuk mengundurkan diri sehingga pihaknga bisa melakukan rapat untuk menerima masukan-masukan apa dan harus bagaimana Museum Perjuangan ini kedepannya.
“Dari masukan-masukan ini kemudian akan dirumuskan secara bersama agar bisa menghasilkan kepengurusan yang betul-betul bagus. Apakah kedepannya Museum perjuangan akan berbentuk yayasan atau bentuk lain,” jelasnya.
Keputusan ini lanjut Usmar tergantung kepada output dan pembahasan berikutnya yang akan dilaksanakan di DisparbudK ota Bogor.
“Kalau badan hukumnya boleh saja yayasan ataupun nanti masuk di unit kegiatan Disparbud karena disana ada seksi permuseuman atau bisa juga oleh Kementerian Pertahanan,” pungkasnya. (Nai/hms)