Arti Nomor Satu Bagi Pasangan RZ

Kota Bogor Harus Kahiji dan Ngahiji

bogorOnline.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor secara resmi telah mengumumkan nomor urut pasangan calon walikota dan wakil walikota Bogor melalui sistem pengundian. Dalam surat nomor 21/PL.03.3-KPT/3271/KPU-KOTA/II/2018 tentang penetapan nomor urut, empat paslon yang mendapatkan nomor urut diantaranya, paslon Achmad Ru’yat dan Zaenul Mutaqin nomor urut 1, pasangan Edgar Suratman dan Sefwelly  nomor urut 2, pasangan Bima Arya dan Dedie A Rachim nomor urut 3, pasangan Dadang Danubrata dan Sugeng Teguh Santoso nomor urut 4.

Nomor urut yang sudah didapatkan oleh pasangan calon Walikota dan calon Walikota  dimaknai beragam oleh masing masing paslon. Pasangan nomor urut 1 Achmad Ru’yat dan Zaenul Mutaqin yang diusung oleh PKS, PPP dan Gerindra ini menyambut bahagia dengan penuh optimis ketika mendapatkan nomor urut 1 pada rapat pleno terbuka pengundian nomor urutpaslon Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018.

Calon Walikota Achmad Ru’yat mengatakan, semua nomor itu bagus dan baik, tetapi nomor satu atau wahid lebih baik. Nomor satu berarti Kota Bogor kahiji memiliki satu makna bahwa Kota Bogor harus maju dan bersatu ngahiji, artinya maju kotanya dan nyaman warganya. Kota Bogor harus memiliki kenyamanan yang dinikmati oleh masyarakat dan menaungi seluruh lapisan masyarakat. Kota Bogor nyaman ditinggali seluruh lintas kalangan, baik kalangan atas dan bawah, lintas budaya, lintas agama dan kepentingan apapun.

“Semoga Kota Bogor ngahiji, Kota Bogor kahiji bisa menyatukan seluruh komponen masyarakat Kota Bogor yang majemuk menjadi satu kesatuan dalam konsep NKRI yang kita cintai. Kota Bogor kahiji, maju kotanya dan nyaman warganya, semoga Pilwalkot berjalan aman, nyaman dan tentram, menghadirkan kepemimpinan yang amanah,” ungkap Achmad Ru’yat.

Selain itu, angka satu juga menginspirasi bahwa Kota Bogor harus memberikan keteladanan didalam menyatukan seluruh entitas masyarakat yang sangat beragam menjadi satu kesatuan, bhineka tunggal ika, walaupun terjadi perbedaan, namun dengan keragaman yang ada, tetapi dalam satu kesatuan.

“Jadi harus kesatu dan terdepan dalam memimpin dan menangani Kota Bogor, dimana Kota Bogor merupakan pintu gerbang ibukota, jadi harus memberikan kebaikan bagi seluruh masyarakat,” jelasnya.

Makna nomor satu dinilai juga sebagai rejeki, keberuntungan dan petunjuk kemenangan oleh Calon Wakil Walikota Zaenul Mutaqin (RZ). Zaenul mengatakan, nomor satu ini memiliki makna utama yang selalu terdepan sebagai petunjuk keberuntungan dan kemenangan.

“Kami bersykur pasangan Achmad Ru’yat dan Zaenul Mutaqin mendapatkan nomor urut 1, jadi nomor urut 1 ini memiliki makna dan arti utama. Satu juga berarti kami menyatukan dan mempersatukan, jadi untuk Kota Bogor harus menjadi nomor satu yaitu Achmad Ru’yat dan Zaenul Mutaqin,karena petunjuk keberuntungan dan kemenangan ada di nomor 1,” tandasnya.

Ketua KPUD Kota Bogor, Undang Suryatna mengatakan, setelah ditetapkan empat pasangan calon, maka hari ini dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon dan sudah dituangkan kedalam surat keputusan nomor 21/PL.03.3-KPT/3271/KPU-KOTA/II/2018 tentang penetapan nomor urut. Nomor urut ini nanti akan digunakan untuk dimuat dalam setiap media kampanye, surat suara dan ditempel di TPS pada hari pemungutan suara.

“Rapat pleno pengundian nomor urut sudah dilaksanakan. Empat pasangan calon yang mendapatkan nomor urut diantaranya, paslon Achmad Ru’yat dan Zaenul Mutaqin nomor urut 1, pasangan Edgar Suratman dan Sefwelly nomor urut 2, pasangan Bima Arya dan Dedie A Rachim nomor urut 3, pasangan Dadang Danubrata dan Sugeng Teguh Santoso nomor urut 4,” kata Undang.

Untuk persiapan kampanye, lanjut Undang, setelah hari ini penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut, maka seluruh paslon harus menyerahkan desain materi alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang akan di fasilitasi KPU.

“Kami sudah menyampaikan surat agar hari ini masing masing paslon menyerahkan desain untuk alat peraga, sehingga pada hari pertama masa kampanye 15 Februari mendatang, KPU sudah dapat memasang alat peraga kampanye,” ujarnya.

Terkait adanya aturan pembatasan alat peraga kampanye, Undang menjelaskan, alat peraga memang dibatasi sesuai peraturan, diantaranya baligho bagi masing masing paslon akan difasilitasi hanya sebanyak 5 buah, umbul umbul untuk setiap paslon sebanyak 20 per kecamatan, spanduk di pasang 2 buah di setiap kelurahan.

“Semua alat peraga akan segera dicetak dan dipasang oleh KPU. Untuk titik titik lokasi pemasangan alat peraga sudah ditentukan,” jelasnya.

Namun demikian, tambah Undang, para paslon boleh dan dapat membuat alat peraga sebanyak 150 persen dari jumlah yang dibuat oleh KPU, tetapi persoalan desain harus sama dengan KPU dan penempatan titik titik lokasinya sesuai dengan yang ditetapkan oleh KPU.

“Apabila paslon mengadakan pertemuan terbatas di dalam gedung atau luar gedung, paslon itu diperbnolehkan memasang alat peraga di lokasi acara atau tatap muka,” tutupnya. (Nai/ist)

ARTIKEL REKOMENDASI