Seorang Pekerja Tewas Tertimpa Longsoran Material Bangunan

 

RUMPIN – Sebuah kecelakaan kerja telah mengakibatkan seorang pekerja bangunan tewas seketika akibat tertimpa material bangunan. Korban tewas tersebut adalah seorang tukang batu yang tertimpa pondasi tembok bangunan yang sedang dilakukan pengecoran.

“Kecelakaan kerja berakibat satu pekerja tewas, terjadi hari Sabtu tanggal 07 April 2018, sekitar pukul 07.30 WIB. TKP di PT. Sangrila Kampung Lebak Salak RT 01 RW 03 Desa Rabak Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor,” ungkap Kapolsek Rumpin Kompol  S. Simangunsong dalam keterangan pers nya kepada wartawan Sabtu (7/4/2018).

Kapolsek Rumpin menambahkan, pihak kepolisian telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) terjadinya kecelakaan kerja tersebut. Kompol Simangunsong menegaskan, korban yang bekerja sebagai tukang bangunan tewas karena tertimpa pondasi beton bangunan dan meninggal dunia di tempat.

“Identitas Korban, bernama Tumim, usia 35 tahun, alamat Dusun Sirnabaya Desa Larangan Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah,” papar Kapolsek.

Simangunsong juga mengatakan, telah meminta keterangan saksi – saksi diantaranya, rekan kerja korban yaitu Masriyono, Sohib dan Sohirin. Kronologis kejadian, sambung Kapolsek, berawal pada saat korban sedang menggali tanah untuk pondasi, bersama Sohirin dan Sohib selaku mandor.

“baru menggali kedalaman 40 Cm, pondasi yang ada di atas (sudah ada sebelumnya -red) mendadak longsor atau roboh dan langsung menimpa korban. Sedangkan saksi Sohirin sempat melompat dan menyelamatkan diri,” paparnya.

Kapolsek juga mengungkapkan, saat dilakukan evakuasi, separuh badan korban tepatnya dari perut ke bawah kaki tampak tertimpa beton pondasi. Aparat kepolisian langsung melakukan tindakan mendatangi TKP, mencari dan mencatat identitas para saksi, bersama masyarakat mengevakuasi korban dan langsung membawanya ke RS Kramat Jati Jakarta untuk l otopsi.

“Keluarga korban sudah dihubungi dan mengetahui musibah ini. Pihak keluarga korban juga sudah menyatakan tidak melakukan penuntutan dan menyatakan menerima peristiwa itu sebagai musibah atau takdir.” Pungkas Kompol Surdin Simangunsong. (MUL)

ARTIKEL REKOMENDASI