Berfoto Bersama Salah Satu Paslon Walikota, ASN Pemkot Bogor Terancam Dipecat

bogorOnline.com

Beredar foto salah seorang Aparat Sipil Negara (ASN) terlibat berfoto bersama calon Walikota Bogor nomor urut tiga (Bima Arya). Belum diketahui, dimana tempatnya foto bersama antara satu orang ASN dengan Cawalkot itu, namun foto tersebut sudah viral melalui jejaring WhatsApp (WA).

Kontan saja, aksi sang ASN itupun menuai kecaman berbagai pihak, karena perbuatannya itu diduga telah melanggar Undang Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Undang Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan PP nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Akibat tindakannya itu, ASN tersebut terancam sanksi pidana dan bisa di berhentikan sebagai ASN, jika terbukti terlibat.

Ketua GP Ansor Kota Bogor, Rachmat Imron Hidayat mengatakan, dalam pelaksanaa. Pilkada, ASN terikat oleh berbagai aturan dari Undang Undang. Apabila terjadi pelanggaran atau ASN terlibat, maka sanksi nya sangat berat, sesuai dengan Undang Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“ASN tidak boleh berfoto bersama paslon di Pilkada ini, apapun kepentingan dan alasannya. Apa yang dilakukan oleh ASN yakni Camat Bogor Tengah Agustiansyah yang berfoto bersama salah satu paslon Walikota, masuk kedalam kategori dugaan pelanggaran sesuai Undang Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pada pasal 71,” tegas Rommy panggilan akrabnya ini.

Menurutnya, ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan apapun menyangkut paslon Walikota, tindakannya itu akan dijerat sesuai dengan sanksi sesuai pasal 188, disamping soal pelanggaran administratif lainnya.

“ASN harus netral, jangankan berfoto bersama, nge like paslon di media sosial saja tidak boleh. Kami minta Panwaslu Kota Bogor segera bergerak menindak ASN tersebut, karena dalam foto itu sudah sangat jelas keterlibatannya,” jelasnya.

Sikap ketidaknetralan yang diperlihatkan oleh Camat Bogor Tengah Agustiansyah, telah mencoreng ASN di Pemkot Bogor. Plt Walikota dan Sekda serta Inspektorat Pemkot Bogor harus segera menindaknya.

“Harus segera ditindak tegas, karena aturannya sudah sangat jelas,” tegas Rommy. (Ist)

ARTIKEL REKOMENDASI