Imbauan Plt Walikota, Pimpinan DPRD dan OPD Untuk Menghentikan Kegiatan Tak Dianggap
bogorOnline.com
Peringatan keras dan teguran langsung yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bogor dan DPRD Kota Bogor saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Transmart Tajur, beberapa waktu lalu, tidak membuat jera pihak kontraktor atau pelaksana pembangunan Transmart Tajur.
Aktifitas pembangunan tetap dilakukan di lokasi lahan yang berada di wilayah Kelurahan Pakuan, Kecamatan Bogor Selatan.
Tindakan yang dilakukan oleh pihak Transmart Tajur yang tidak mengikuti aturan Perda yang ada di Kota Bogor, sangat mencoreng wibawa dan citra Pemkot Bogor. Dengan adanya kejadian itu, pihak aparat penegak Perda Satpol PP Kota Bogor dibuat tidak berdaya dan Transmart Tajur seolah kebal terhadap hukum. Keprihatinan ditunjukan berbagai pihak dengan pelanggaran yang dilakukan pihak Transmart Tajur.
“Kami sangat menyayangkan sikap arogan dari Transmart Tajur yang tidak mengindahkan aturan di Kota Bogor. Harus di perikasa nih oleh yang berwenang kenapa mereka bisa seberani itu, apa sudah ada yang menjamin izin mereka akan keluar dan Satpol PP tidak akan bisa berbuat apa apa atau memang merekanya yang bebal tidak mau mematuhi aturan di Kota Bogor,” ungkap tokoh masyarakat Kota Bogor, Dadang I Danubrata.
Dadang yang juga sebagai calon Walikota Bogor ini menegaskan, bahwa apa yang dilakukan oleh pihak Transmart maupun kontraktor pelaksana pembangunannya itu sangat bertentangan dan masuk kategori pelanggaran berat. Apakah aktifitas pembangunan ilegal disana itu sudah ada yang memberikan jaminan perijinan, atau memang pihak pengusahanya yang memang tidak memiliki etika.
“Kalau sudah ada yang menjamin izin pasti keluar dan slSatpol PP dibuat tidak berkutik, maka harus diusut siapa oknumnya, karena dia pejabat di Kota Bogor dibuat hilang wibawa dan kewenangannya. Apapun yang diinstruksikan oleh pejabat Kota Bogor dianggap angin lalu saja. Sidak Plt Walikota dan pimpinan DPRD beberapa waktu lalu dianggap kunjungan biasa saja. Kalau suda seperti ini mau jadi apa kota Bogor apabila wibawa pemerintahannya sudah tidak ada dan tidak dihargai,” jelasnya.
Senada, tokoh warga sekitar, Salim Abdullah menyayangkan sikap Pemkot Bogor yang tidak tegas terhadap pelanggaran berat yang dilakukan Transmart Tajur.
“Ini aktifitas pembangunan yang dilakukan tanpa memiliki IMB, seharusnya sudah disegel atau polisional, tetapi kenapa dibiarkan begini, ada apa dengan Satpol PP,” herannya.
Ia juga meminta kepada Pemkot Bogor agar tidak mengeluarkan perizinan untuk pembangunan Transmart Tajur, karena lokasi itu merupakan jalan Raya Tajur yang sangat rawan terjadi kemacetan. Belum apa apa saja pihak pengusaha sudah melakukan pelanggaran berat, bagaimana nantinya.
“Kalau bisa jangan diberi ijin, karena mereka tidak menunjukan sebagai pengusaha yang baik. Membangun dulu tanpa memiliki perijinan, tentu ini sangat melanggar aturan yang ada. Kami berharap Pemkot Bogor tegas dan tidak mengobral ijin terhadap pengusaha nakal dan tidak beretika,” tandasnya.
Masih adanya aktifitas pembangunan di lokasi Transmart Tajur, walaupun sudah diminta untuk dihentikan total, mendapat tanggapan dingin pihak Satpol PP Kota Bogor. Kabid Gakperda Satpol PP, Dani Sugendar mengaku, pihaknya akan mengecek ke lokasi dan kembali memanggil pihak kontraktor pelaksana Transmart Tajur untuk menemui penyidik PPNS Satpol PP.
“Nanti senin kita panggil lagi pihak Transmart Tajur nya, kita juga akan melihat ke lokasi. Intinya mereka tidak boleh melakukan aktifitas pembangunan apapun,” singkatnya. (Ist)