bogorOnline.com
Terkait perkara Kartel Bawang Putih, yang statusnya kini, tengah mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Komisioner KPPU menggelar Diskusi Santai bersama para jurnalis Bogor.
Dalam diskusi bertajuk Kasasi Kartel Bawang Putih ini turut dihadiri pula Direktur Penindakan Gopprera Panggabean, dan rekan-rekan Jurnalis se-Bogor. Tujuan awal diskusi ini adalah sebagai bentuk sinergitas informasi antara KPPU dengan para jurnalis, khususnya yang ada di Bogor, dengan isu-isu sensitif persaingan usaha.
Dalam diskusi dipaparkan seputar putusan KPPU mengenai Kartel Importasi Bawang Putih, yakni perkara nomor 05/KPPU-I/2013, di mana para terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 11, Pasal 19 huruf c, dan Pasal 24 dalam Undang-undang No.5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Komisioner KPPU, Guntur Saragih memaparkan, pada perkara yang diputus terdapat 22 (dua puluh dua) terlapor yang terlibat. Di mana pada fakta persidangan yang ada, Terlapor I mempunyai Afiliasi dengan Terlapor V dimana Terlapor V merupakan Perusahaan Orang Tua dari Terlapor I, Terlapor VI mempunyai Afiliasi dengan Terlapor XII dimana Pengurus di Terlapor VI juga merupakan Pengurus Terlapor XII, Terlapor VII mempunyai Afiliasi dengan Terlapor XII dimana Pengurus di Terlapor XII merupakan sepupu dari Pengurus Terlapor VII, dan terdapat kesamaan pihak yang menyerahkan dokumen dalam pengurusan SPI (Surat Persetujuan Impor) dan/atau perpanjangan SPI.
“Ini keberhasilan KPPU dalam upaya kasasi yang dikabulkan oleh MA pada perkara Kartel Bawang Putih,” ungkap Guntur Saragih kepada wartawan, Rabu (4/7/18).
Guntur melanjutkan, KPPU menyambut baik hasil penguatan putusan KPPU oleh Mahkamah Agung ini sebagai upaya peningkatan iklim usaha yang sehat, dan persaingan usaha yang sehat pula.
buy vidalista online https://www.dino-dds.com/wp-content/themes/generatepress/inc/structure/php/vidalista.html no prescription
“Semoga ke depan, baik pemerintah maupun pelaku usaha, dapat menghindari perilaku kartel yang melanggar Undang-undang,” katanya.
Selain pemaparan terkait pengabulan oleh Mahkamah Agung, Guntur juga menjelaskan bahwa Undang-undang No.5 Tahun 1999 saat ini tengah dalam proses amandemen di DPR, di mana seperti yang sudah diketahui, DIM atau Daftar Inventaris Masalah, yang diajukan oleh Pemerintah, yang dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Perdagangan, berusaha untuk memutus gigi dan kekuatan KPPU.
“Tujuan awal amandemen ini adalah memperkuat pasal per pasal yang ada, guna peningkatan iklim ilmu persaingan usaha yang lebih sehat lagi, di Indonesia,” ujarnya.
Melalui forum ini pula, Guntur berharap dukungan penuh dari kawan-kawan media massa dan jurnalis, untuk ikut mengawal langkah KPPU dalam proses amandemen, dan berjuang menjunjung tinggi persaingan usaha yang sehat di Indonesia.
“Kami butuh dukungan kawan-kawan, dalam mengawal persaingan sehat di Indonesia. Karena ingat, negara yang maju itu salah satunya ditentukan dengan ekonomi pasar yang memiliki lembaga persaingan di dalamnya. Dan KPPU hadir, bereksistensi, dalam menciptakan perekonomian yang efisien, dan pelaku usaha yg efisien. Sehingga KPPU haruslah independen. Bukan ada di bawah suatu lembaga lain. Independensi ini penting dalam mendukung langkah-langkah KPPU,” pungkasnya.
Perlu diketahui bersama, KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.