PABRIK TEKSTIL PENCEMAR SUNGAI CIMATUK SUDAH PULUHAN TAHUN BEROPERASI TANPA IZIN

beranda, Headline846 views

PARUNGPANJANG – Sudah puluhan tahun beroperasi tanpa ijin dan mencemari lingkungan dengan membuang limbah produksi ke kali Cimatuk, puluhan perusahan tektil kain batik di Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang akhirnya disegel satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor.

Hal ini terungkap saat beberapa anggota penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Bogor diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan puluhan perusahaan tersebut.

“Hari ini kami menyediakan PPNS ke sana untuk melakukan pemeriksaan perijinannya, karena ada laporan dari masyarakat,” ujar Agus Ridho Kabid Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Bogor saat dihubungi awak wartawan, Selasa (17/7/2018).

Sementara menurut keterangan ketua tim PPNS Dadang Yazid yang ditemui bogoronline.com di lokasi perusahaan – perusahaan tersebut berada, pihaknya telah memanggil pemilik perusahan dan jika terbukti bersalah akan segera menutupnya.

Dia mengatakan ada sebanyak 7 kapling perusahan kain batik yang diperiksa, dan salah satu di antaranya diketahui belum memiliki ijin lengkap. “Ada satu perusahaan yang belum memiliki ijin lengkap, tepatnya di kapling 16. Setelah kita cek secara administrasi, perusahaan tersebut hanya baru memiliki ijin lingkungan dan ijin penggunaan peruntukan tanah (IPPT) yang dimilikinya juga bukan untuk pabrik tapi rumah,” ungkapnya.

Dadang Yazid menegaskan, Satpol PP tidak akan tebang pilih dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Bogor. “Saat ini, semua perusahaan dalam proses pengawasan kami dan telah dipasangi sticker. Selama tiga hari ke depan, kami akan memanggil semua pemilik perusahaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih rinci. Jika terbukti tidak memiliki ijin, maka perusahaan – perusahaan tersebut akan ditutup agar tidak beroperasi,” tandasnya.

Dadang mengungkapkan, penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah perusahaan batik ini, merupakan respon atas banyaknya keluhan masyarakat soal pencemaran sungai Cimatuk, yang sehari-hari di gunakan oleh warga untuk mandi dan mencuci pakaian.

“Pencemaran itu berasal dari salah satu kolam penampungan limbah perusahaan yang bocor. Kami sudah memnerikan arahan agar pihak perusahaan kain batik tidak membuang limbah ke sungai dan segera membuat penampungan limbah yang layak digunakan,” jelasnya.

Sementara itu, Tardi seorang pengurus koperasi yang menaungi puluhan perusahaan batik tersebut mengatakan, ada 12 kapling pabrik yang memproduksi kain batik. Namun yang masih aktif produksi hanya ada 7 dan yang lainnya sudah bangkrut.

Dia menuturkan, perusahaan batik yang ada itu, adalah usaha rumahan atau home indrustri dan dinaungi oleh wadah koprasi. “Tapi sejak pimpinan pengurus koperasi tidak ada, jadi semuanya tidak berjalan lagi,” ucapnya.

Tardi mengakui, sejak berdirinya beberapa perusahaan batik tidak memiliki ijin secara resmi. “Karena mengurus perijinannya sangat sulit, meski kami sebenarnya ingin mengikuti aturan yang ada,” kilahnya.

Tardi mengungkapkan, pernah para pemilik usaha batik bersama koperasi mengurus perijinan, namun hingga saat ini belum selesai. “Saat mengurus perijinannya kita di lempar sana sini terus. Lalu kami menggunakan jasa orang lain, eh malah tertipu. Makanya hingga saat ini ijinnya belum jadi dan kami pun tidak mengurusnya lagi,” pungkasnya. (MUL)

 

ARTIKEL REKOMENDASI