Sahhhhh MK Tolak Gugatan, Jaro Ade-Inggrid

CIBINONG-

Hari ini kembali sidang putusan atas gugatan yang diajukan oleh paslon
Bupati dan wakil Bupati Bogor Nomor urut 3, H. Ade Ruhandi-Inggrid Kansil (JADI), sah ditolak oleh Mahkamah Kontitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Wakil Direktur Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Nomor 2 Ade Yasin-Iwan Setiawan (Hadist) Usep Supratman mengatakan, dengan adanya keputusan tersebut oleh MK, maka suara HADIST aman dan dapat dipertahankan.
Dengan begitu ucapan terima kasih atas dukungan semua pihak.

“Sehingga pada Kamis (9/8/18) MK resmi menolak Permohonan Paslon JADI,” ujar Usep dalam keterangan tertulisnya.

Usep menambahkan, kepada Ketua dan pengurus partai pengusung, Direktur dan pengurus Timang serta Direktur dan Pengurus RYC,Para Danyon, TKK se Kabupaten Bogor, Para saksi, koordinator saksi se Kabupaten Bogor, Para relawan dan simpatisan Hadist.

“Saya ucapkan terimakasih atas dukungan dan doa nya,” tambahnya.(rul)