POLISI AMANKAN 4 ORANG PEMILIK PEMBAKARAN LIMBAH AKI DI PARUNGPANJANG

beranda, Headline678 views

BOGOR – Sat Reskrim Polres Bogor mengamankan 4 orang pelaku usaha pembakaran limbah aki dan sejumlah barang bukti dalam sidak oleh unit Tipidter dan dinas lingkungan hidup (DLH) terkait pencemaran lingkungan melalui udara.

Dari tiga titik polisi amankan pelaku dan sejumlah barang bukti yaitu, (M alias A (54) Pemilik Usaha 1 (satu) buah Timbangan duduk, 1 Karung Arang,1 Karung bahan Aki/Accu. Kemudian, U (54) Pemilik Usaha,1 Karung bahan timah, 1(satu) lempengan timah, 1 buah tempat bekas Aki/Accu, MT Pemilik Usaha, 1 (satu) Karung bekas bahan Aki/Accu, 2  buah Aki/Accu bekas, dan J (51) Pemilik Usaha, 1 (satu) Karung batu Kar.

“Berdasarkan adanya informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan pembakaran Aki (Accu) yang mencemari lingkungan,” kata AKP Benny Cahyadi, Kasat Reskrim Polres Bogor.

Benny mengatakan, dilakukan sidak/pengecekan oleh anggota Unit Tipidter – Sat Reskrim Polres Bogor bersama-sama dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait di tempat pembakaran Aki (Accu) pada Selasa, 16/10/2018, pukul 12.00 WIB.

Kemudian petugas melakukan pengambilan sample permukaan tanah di 3 (tiga) titik lokasi pembakaran limbah aki di Kampung Janada Impres Desa Jagabaya Kecamatan. Parungpanjang.

“Pengambilan itu dilakukan di tiga lokasi pembakaran aki oleh Syslab Independent, DLH dengan didampingi anggota unit Tipidter Polres Bogor, “jelas Benny.

Kini para pelaku diancam tindak pidana lingkungan hidup, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 98 dan/atau Pasal 99 dan/atau Pasal 102 dan/atau Pasal 103 dan/atau Pasal 104 dan/atau Pasal 109 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. (MUL)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *