Cibinong – Bagi empat pasangan calon bupati dan wakil bupati Bogor, proses Pilkada mungkin dianggap telah selesai. Namun, berbeda dengan pasangan Ade Ruhandi – Inggrid Kansil yang belum bisa menerima kekalahan, salah satunya dengan menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Padahal, pasangan dengan jargon JADI itu sebelumnya telah di tolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan perkara Pilkada, kini kembali melayangkan gugatan ke PN Cibinong dengan nomor gugatan 304/Pdt.G/2018/PN.Cbi dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Humas PN Cibinong Ben Ronald Situmorang ketika dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Ade Ruhandi – Inggrid Kansil dengan tuntutan perbuatan melawan hukum.
“Gugatan yang dilayangkan adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bogor, Bawaslu, DPRD Kabupaten Bogor, Gubernur Jawa Barat dan Presiden cq Mendagri,” kata Ben, di kantor nya, Senin (10/12/2018).
Menurutnya, dalam gugatan tersebut, bahwa hasil Pilkada tahun 2018 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat junto Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor Terpilih Periode 2018-2023 pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor tahun 2018 Nomor: 240/PL.03.7-BA/3201/KPU-KaleII/2018 tanggal 11 Agustus 2018.
Selain itu, pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor tahun 2018 belum dapat dilakukan pengusulan pengangkatan oleh DPRD Kabupaten Bogor maka Berita Acara Pengumuman Penetapan Calon Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada Rapat Paripurna istimewa DPRD Kabupaten Bogor Nomor: 170/135-DPRD/2018 tertanggal 19 Agustus 2018 harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan pengesahannya oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden sampai adanya kepastian hukum yang tetap atas kebenaran jumlah pengguna hak pilih dalam DPTb sesuai dengan Daftar Nama dalam Model ATb-KWK.
“Penggugat mengajukan gugatan harus dilakukan pembukaan kotak suara di 7.635 TPS, di 435 Desa/Kelurahan, dan 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor, dan dilakukan penundaan pelantikan sampai diperoleh kekuatan hukum yang tetap atas kebenaran 77.602 pemilih tertulis dalam Model ATb-KWK,” ungkap nya.
Ben menambahkan, Penggugat yang dikuasakan oleh Kuasa Hukum Muspani, SH, menuntut Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 2.225.562.000 dan membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 100 juta.
Informasi yang diperoleh, jadwal sidang perdana akan dilaksanakan pada Selasa 8 Januari 2019 mendatang dengan Hakim Ketua Andri Falahandika, Hakim anggota Tira Tirtona, dan Ben Ronald Situmorang.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Muspani ketika dikonfirmasi melalui seluler dan pesan singkat nya belum dapat dikonfirmasi.
Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengaku, bahwa pihaknya menghormati proses hukum. “Kita ikuti prosedur saja lah, itu kan hak mereka mau mengadu kemana pun silahkan,” ungkapnya.
Diketahui, pasangan Bupati Bogor terpilih Ade Yasin – Iwan Setiawan akan dilantik pada 30 Desember mendatang di Bandung. (adi)