MASYARAKAT PELAKU TAMBANG KABUPATEN BOGOR PROTES KEBIJAKAN BUPATI TANGGERANG

PARUNGPANJANG – bogorOnline.com

Masyarakat dari dua kecamatan yaitu Cigudeg dan Parungpanjang yang selama ini mendapatkan penghasilan dari usaha tambang menggelar aksi protes di Jalan Raya Lebak Wangi Desa Rangkas Jajar Kecamatan Cigudeg.

Dari keterangan beberapa orang peserta aksi, protes ini berkaitan dengan pemberlakuan penerbitan jam pembatasan operasional truk tambang yang mulai diterapkan sesuai Peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sejak 14 Desember 2018 lalu.

Para peserta aksi mengaku dari berbagai pelaku usaha tambang seperti supir truk, kuli ganjur (bongkar muat-red) dan buruh kasar lainnya. Mereka bersama – sama melakukan aksi protes dengan turun ke jalan raya serta membawa sejumlah kertas berwarna pink bertuliskan

“masyarakat Cigudeg dan Parungpanjang menolak pemberlakuan jam operasional yang diterbitkan Pemkab Tangerang pada 14 Desember 2018 lalu.

“Iya betul memang ada aksi masyarakat yang berpenghasilan dari hasil tambang,” kata Asep Fadlan Ketua Asosiasi Quari Cigudeg Parungpanjang saat dikonfirmasi bogoronline.com melalui pesan whatsapp pribadinya, Jum’at (14/11/2018).

Fadlan menjelaskan, tuntutan masyarakat pelaku tambang di wilayah Kecamatan Cigudeg danĀ  Parungpanjang jelas yaitu menolak pemberlakuan Perbup Tangerang nomer 46 tahun 2018. Mereka meminta kepada Pemerintah Bogor untuk berkoordinasi ke Pemerintah Tangerang terkait aturan Jam operasional serta memberikan solusi demi keberlangsungan hidup masyarakat.

“Selain itu, pembangunan jalur khusus tambang harga mati. Tapi saat ini kami meminta Perbup Tangerang nomor 46 tahun 2018 dikaji ulang,” ujarnya.

Dia menambahkan, pemerintah juga perlu memperhatikan nasib para supir, kuli ganjur, kuli pantek, pemilik truck yang masih proses angsuran, karywan PT, buruh dan lainnya.

“Sebagian besar meteka sangat tergantung hidupnya dari hasil tambang dan transportasi truck.” Pungkasnya.

Berdasarkan data yang di himpun bogoronline.com, Ahmed Zaki Iskandar selaku Bupati Tangerang menerbitkan Perbub nomer 46 dan 47 tentang pembatasan jam operasional yaitu mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Jalur yang diberlakukan pembatasanĀ  jam operasional yaitu jalur yang dilintasi kendaraan golongan I hingga V diantaranya jalan raya Karawaci-Legok; jalan Legok- Malang Nengah dan jalan Legok-Curug. (MUL)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *