CIBINONG-
Pihak Rumah Sakit (RS) Annisa yang berlokasi di Jalan Raya Karanggan No. 02, Desa Puspasari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor membenarkan terkait pemutusan kerjasama dengan Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan 1 Januari 2019.
Direktur RS Annisa Yudi Iskandar mengatakan, saat ini surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) diberikan untuk Rumah Sakit yang belum memiliki sertifikat akreditasi yang salah satunya adalah Annisa.
“Tetapi dibolehkan untuk kerjasama,” singkatnya saat dihubungi bogorOnline.com kemarin.
Sebelumnya, Humas RS Annisa Yani Mulyani mengatakan, mengenai permasalahan dengan BPJS di atas memang soal Akreditasi dari Rumah Sakit yang di kelola oleh pihaknya. Sehingga terjadi pemutusan kontrak sejak 1 Januari kemarin. Akan tetapi masih Ia mengatakan, akreditasi yang dimaksud juga ada empat tahap yang salah satunya memang belum dirinya miliki.
“Sehingga sertifikatnya belum kami miliki,” kilahnya saat dihubungi bogorOnlin.com Sabtu (5/1/18).(rul)





