Mewujudkan Sinergi Kota dan Kabupaten Bogor

Sejak tahun 2010 Pemerintah Kota Bogor telah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor. Kerjasama diantara kedua pemerintah daerah itu tertuang di dalam Nota Kesepakatan Bersama 100/2/NK/HUK/2010 dan Nomor 019/KK 5 – Tapem/2010 tertanggal 20 Mei 2010. Nota Kesepalatan Bersama itu terakhir diperbaharui dengan 119/25/XII/KB/KS/2014 dan Nomor 060/KK.24-Pem/2014 tertanggal 8 Desember 2014 tentang Kerjasama Antar Daerah Dalam Pelayanan Publik.

Ruang lngkup kerjasama meliputi 19 bidang. Diantaranya bidang penataaan ruang, lingkungan hidup, pariwisata, pendidikan dan kesehatan. Kerjasama tersebut dijalin untuk menyusun strategi dan langkah bersama diantara kedua pemerintah daerah, yang mengarah pada upaya mengatasi berbagai masalah yang timbul di kedua wilayah, akibat interaksi dan mobilisasi masyarakat yang bermukim di kedua wilayah administratif ini.


Misalnya masalah yang timbul dalam urusan transportasi. Kedua pihak perlu bekerjasama, karena gerak aktivitas masyarakat di kedua wilayah tidak dapat dibatasi hanya sebatas wilayah masing-masing. Mereka diantaranya memerlukan pelayanan transportasi yang menghubungkan antara pemukiman, yang rata-rata berada di wilayah kabupaten, dengan pusat berbagai jenis aktivitas yang berada di tengah kota.
Akibatnya tentu banyak permasalahan yang muncul di bidang transportasi. Antara lain masalah kepadatan angkutan umum yang beroperasi di wilayah kota. Sebagian diantara angkutan kota yang beroperasi di wilayah kota adalah angkutan kota dari wilayah kabupaten. Pengurangan angkutan umum dari kabupaten, dinilai bukan solusi utama karena kenyataannya masih masyarakat di kedua wilayah yang memerlukan jasa angkutan tersebut.


Di bidang pendidikan dan pelayanan publik lain seperti kesehatan juga demikian. Tidak mungkin sekolah-sekolah di wilayah kota misalnya menolak siswa dari kabupaten dan sebaliknya. Begitu juga tidak mungkin rumah sakit atau puskesmas yang berada di wilayah kota menolak masyarakat kabupaten yang memerlukan pelayanan kesehatan dan sebaliknya.
Belum lagi dalam soal penanganan sampah. Kota Bogor sangat memerlukan bantuan Kabupaten Bogor, terutama dalam penyedian Tempat Pembuangan Akhir Sampah. Hal itu karena di wilayah kota sudah sulit ditemukan lahan luas yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan akhir sampah.
Kerjasama diantara kedua pemerintah daerah, tidak semata-mata ditujukan untuk menangani masalah. Melainkan juga dimaksudkan untuk melakukan langkah-langkah bersama dalam memajukan perekonomian kedua wilayah untuk mendorong peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat di kedua wilayah. Diperlukan langkah yang seiring dan sejalan untuk mendorong pemanfaatan berbagai jenis sumberdaya yang tersedia di kedua wilayah ini.
Setelah 8 tahun kerjasama tersebut dijalin, telah tercapai beberapa hasil. Sedikitnya ada empat hal yang berhasil dicapai. Masing-masing sebagai berikut :

1. Penyerahan hibah tanah seluas kurang lebih 363 meter pesrsegi beserta bangunan di atasnya seluas 243 meter persegi. Lahan dimaksud berada di Jalan Gedong sawah IV dan diserahkan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk perluasan lahan SMP Negeri 2 Bogor.

2. Pemerintah Kabupaten Bogor menuaikan kewajiban yang sama dengan Pemerintah Kota Bogor dalam hal pemanfaatan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) di Galuga. Kewajiban dimaksud adalah memberikan kompensasi dampak lingkungan dan ganti untung lahan di wilayah TPAS Galuga.

3. Promosi bersama penanaman modal di kedua wilayah dalam bentuk pameran dan media promosi bersama tentang penanaman modal.

4. Promosi bersama dalam bidang pariwisata.

Tentu masih banyak hal lain yang pelu dicapai, untuk meraih tujuan yang dimaksud dari kerjasama ini. Oleh karena itu, baru baru ini, Walikota Bogor dan Bupati Bogor melakukan pertemuan untuk membahas kelanjutan kerjasama diantara kedua belah pihak. Secara administratif kesepakatan kerjasama yang berlaku selama ini akan segera berakhir pada tanggal 6 Juli 2019 mendatang.


Di dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Bupati Bogor, antara lain telah disepakati bidang yang dikerjasamakan. Diantaranya bidang transportasi, pendidikan dan kesehatan. Untuk bidang transportasi diantaranya akan diupayakan peleburan Terminal Laladon dan Terminal Bubulak sebagai terminal batas kota
Dalam hal pendidikan, diantaranya melakukan singkronisasi terkait berlakunya sistem zonasi dalam pendaftaran peserta didik baru. Sedangkan di bidang kesehatan, akan diupayakan penyelesaian permasalahan pelayanan pengobatan masyarakat lintas wilayah.
Diharapkan kerjasama yang telah disepakati tidak hanya sekadar sampai di atas nota kesepakatan. Untuk itu perlu konsistensi sikap kedua belah pihak agar dapat menindaklanjuti sampai pada tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan maupun pengawasan.
Itulah sinergi yang diperlukan untuk mendorong pengelolaan kedua wilayah ini berjalan lebih efektif dalam menyelesaikan permasalahan yang ada serta mendorong terwujudnya pembangunan wilayah yang sukses. Itulah yang ditunggu oleh masyarakat Bogor yang bermukim di kota maupun kabupaten. (Advertorial)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *