Kejari Bogor Lakukan Pendalaman Kasus Korupsi KPU

Diduga Penikmat Aliran Dana Tidak Hanya dari Internal

bogorOnline.com

Paska penetapan mantan bendahara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor berinisial HA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif dan double anggaran pada Pemilihan Wali kota (Pilwalkot) 2018 pada Selasa (18/6).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor terus melakukan pendalaman terhadap oknum yang diduga menerima aliran dana sebesar Rp470.830.000.

“Kami masih melakukan pendalaman tentang beberapa orang lagi yang diduga turut menikmati aliran dana tersebut,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bogor, Rade Satya Parsaoran kepada wartawan, Rabu (19/6/19).

Menurut Rade, kejaksaan memperkirakan bahwa penikmat aliran dana tersebut tak hanya berasal dari internal KPUD, melainkan juga dari eksternal.

“Diperkirakan ada dari internal dan eksternal,” tegasnya.

Atas dasar itu, sambung Rade, pihaknya kini terus melakukan pengembangan dari bukti – bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Pengembangan masih dilakukan. Potensi tersangka baru jelas ada,” paparnya.

Kata dia, modus korupsi yang digunakan dalam modus tersebut adalah dengan melakukan kegiatan fiktif dan double anggaran, salah satunya dengan membuat buletin.

“Pencairan dana sendiri dilakukan dalam dua tahap,” ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun bogorOnline.com, Kejari Kota Bogor saat ini masih melakukan pencarian terhadap salah seorang aktor yang terlibat dalam kasus dugaan rasuah tersebut. Namun, saat dikonfirmasi, Rade enggan menjawabnya.

Dalam kesempatan berbeda, Walikota Bogor Bima Arya menegaskan bahwa HA bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kota Hujan.

“Dia (tersangka) bukan ASN Pemkot Bogor melainkan dari pusat,” ucapnya.

Bima menuturkan bahwa Pemkot Bogor menghormati proses hukum yang kini sedang berjalan di kejaksaan.

“Kita hormati proses hukum. Tetapi memang bila saya dalami, ada pelanggaran aturan,” ungkapnya.

Kendati demikian, Bima berjanji akan membantu mengkoordinasikan apabila KPUD membutuhkan bantuan terkait kasus tersebut.

“Kalau ada kebutuhan dari KPU, kita akan koordinasikan,” ucapnya.

Ke depan, sambung Bima, Inspektorat harus lebih bertaji dalam setiap tindakan agar tidak ada lagi pelanggaran hukum di lingkungan Pemerintahan Kota Bogor.

Dalam kesempatan berbeda, Praktisi Hukum Dwi Arsywendo mengatakan bahwa kasus korupsi biasanya tidak dilakukan seorang diri, melainkan melibatkan pihak lain. Lantaran, kata dia, jenis pelanggaran hukum tersebut bersifat sistematis dan terstruktur.

“Patut diduga pelaku tipikor bukan seorang diri, melainkan masih ada pihak lain,” katanya.

Iapun mendorong Korp Adhyaksa agar mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar – akarnya.

“Saya mendorong agar kejaksaan mengusut kasus ini secara terang benderang dan tidak pandang bulu. Aktor intelektualnya mesti ikut bertanggungjawab,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur, HA merupakan ASN asal KPU Pusat yang diperbantukan di KPUD Kota Bogor.(pix/*)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *