Usai Disidak Walikota, Kontraktor Flyover Kabur Hindari Wartawan

Efek Lahan Yang Belum Dibebaskan, Pembangunan Pasti Molor

bogorOnline.com

Pembangunan jalan layang RE Marthadinata, di Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor  diperkirakan tak selesai tepat waktu. Hal tersebut terjadi lantaran hingga kini masih ada bidang tanah  proyek terdampak jalan layang yang belum bisa dibebaskan.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengakui, ada dua kendala yang menghambat proses pembangunan jalan layang sepanjang 458 meter tersebut. Selain masalah pembebasan lahan,   kendala izin dari PT KAI terkait penurunan listrik aliran atas juga dihadapi pihak pengembang.  Itu sebabnya, hingga Juli 2019,  progres pembangunan  baru mencapai 40 persen.

“Jadi disini ada dua PR Pemkot, pertama memfasilitasi  izin penurunan kabel dari PT KAI.  Rasanya itu bisa didoeong karena PT KAI akan melakukan itu, kedua masih ada sengketa lahan, tetapi  besaran pengganti untuk sengketa lahan sudah dititipkan di pengadilan,” kata Bima Arya saat meninjau proyek jalan layang RE Martadinata, Kamis (18/7/19).

Bima menambahkan,  terkait sengketa lahan, Pemerintah Kota Bogor akan berupaya mengambil langkah persuasif dengan menjalin komunikasi dengan pemilik lahan. Selain itu,  Pemerintah Kota Bogor juga akan  berkomunikasi dengan Pengadilan Negeri  IIB Kota Bogor agar bisa segera diselesaikan.

“Sudah ada konsinyasi, kalau memang belum selesai sengketanya, nanti  bisa dibacakan tuntutannya oleh pengadilan, nanti kita komunikasikan kepada pengadilan agar semua bisa sesuai dengan jadwal,” kata Bima.

Meskipun progres hingga Juli baru mencapai 40 persen, Bima menaruh harapan agar pembangunan dapat selesai sesuai target yakni 19 Desember 2019. Sehingga kemacetan di kawasan Kebon Pedes, Bogor Tengah bisa dikendalikan.

“Saya tekankan keselamatan kerja, supaya kemacetannya bisa dikendalikan,” terang Bima.

Seperti diketahui, pembangunan jalan layang Martadinata  perlu mengantongi izin dari PT KAI lantaran melintasi  perlintasan rel kereta komuter.  Pembangunan jalan layang  proyek dari Kementerian PU PR yang nantinya dihibahkan untuk Pemerintah Kota Bogor ini diprediksi akan mengenai LAA KAI.  Oleh karena itu, LAA perlu sedikit diturunkan.

Selain itu, lahan yang belum terbebaskan milik Nuraini  juga menjadi kendala dalam pembangunan jalan layang.  Namun demikian, pihak pengembang menargetkan pembangunan  jalan layang dapat selesai tepat waktu Desember mendatang.

Bima menjelaskan, pekerjaan yang harus diselesaikan Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas PUPR adalah berkordinasi dengan PT KAI untuk pemindahan sementara listrik aliran atas.

Karena sampai saat ini pekerjaan itu pun belum dilakukan oleh PT KAI.

“Satu membantu memfasilitasi kabel dari PT KAI supaya progres bisa jalan tapi rasanya itu bisa didorong segera, karena pt kai sudah akan melakukan itu, kemudian yg kedua masih ada sengketa lahan tapi audah dititipkan dipengadilan sudah konsinyiasi jadi sudah bisa diputuskan dari pengadilan jadi kalau masih memang belum selesai sengketanya nanti akan dibacakan oleh pengadilan Insya Allah itu juga bisa nanti itu akan kita komunikasikan dengan pengadilan agar semua bisa sesuai jadwal,” katanya.

Meski ada beberapa persoalan yang mesti diselesaikan, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto meyakini bahwa pengerjaan jalan layang akan selesai tepat waktu.

“Target on scedule Insya Allah Desember selesai saya titip keselamatan kerja kemudian pengatiran lalu lintas di kordinasikan dengan kepolisian supaya kemacetannya visa dikendalikan disini,” ujarnya.

Usai sidak, tak satupun perwakilan dari kontraktor yang memberikan keterangan kepada wartawan dan langsung meninggalkan lokasi tanpa mengeluarkan statmen apapun. (Nai/*)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *