10 Hari, Polresta Bogor Kota Ciduk Sembilan Tersangka Narkotika

Kota Bogor – bogorOnline.com

Sembilan tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika hanya bisa tertunduk pada saat press conference yang digelar Polresta Bogor Kota, Rabu 7 Agustus 2019.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 1 miliar.

Kesembilan tersangka tersebut, adalah MF (28), EH (37), IM (37), MH (32), RA (30), RN (23), SD (38), ISP (35) dan RF (27). Mereka yang pada umumnya pengedar ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba di sejumlah tempat berbeda di wilayah kota dan kabupaten Bogor

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 85 gram dan ganja seberat 115 gram. Jika dikonversikan dari hasil pengungkapan sembilan kasus tersebut maka polisi telah menyelamatkan kurang lebih 400 jiwa.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan bahwa pengungkapan sembilan kasus oleh Sat Resnarkoba ini selama kurun waktu 10 hari dari 23 Juli sampai dengan 2 Agustus 2019.

“Terhadap kasus ini masih terus dilakukan penyelidikan dan pengembangan jaringan oleh Sat Resnarkoba,” kata Kapolresta yang didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Indra Sani.

Menurut Hendri, modus peredaran narkotika yang dilakukan oleh para tersangka tak jauh berbeda semuanya sama dengan melibatkan jaringan lewat kurir.

“Modusnya sama. Mereka caranya sembunyi-sembunyi, silent dari jaringan satu ke jaringan lain dengan menggunakan pelantara kurir. Ada pembeli yang order melalui kurir,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakan Hendri, bahwa kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Bogor ini sudah menjadi atensi seluruh masyarakat karena sudah sangat masif. Terlebih generasi muda menjadi target pasar penjualan narkotika dari pengedar.

“Ya, sasaran pasar yang diharapkan pengedar ini tentu para generasi muda, bisa remaja, dewasa bahkan orangtua. Oleh karenanya, dalam waktu dekat ini kita merencanakan deklarasi anti narkoba se-wilayah Kota Bogor. Kita undang seluruh ormas, LSM termasuk seluruh pelajar SMP, SMA se-Kota Bogor. Narkoba ini berbahaya karena merusak generasi bangsa,” tandasnya. (HRS)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *